Dana Bantuan Parpol di Tangsel Naik
0 menit baca
Bantenekspose.com – Angin segar bagi pengurus partai politik di
Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dikabarkan, Pemkot Tangsel bakal menaikan dan
bantuan keuangan bagi partai politik, seperti tertuang dalam Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan keuangan Parpol yang baru saja selesai
difinalisasi.
Bahkan, kenaikannya hampir lima kali lipat dari sebelumnya.
Diketahui, saat ini dana bantuan parpol untuk satu suara sebesar Rp689. Jika
Raperda Dana Bantuan Keuangan Parpol yang baru jadi disahkan, maka per satu
suara nantinya akan mendapat Rp3.000.
“Dari kesepakatan dengan Pansus (Panitia Khusus) usulannya
ialah sebesar Rp3.000 untuk satu suara,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa
Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangsel, Azhar
Syam’un.
Meski begitu, Azhar mengaku nantinya soal besaran
dana bantuan parpol itu akan diatur lagi melalui Perwal atau Kepwal.
“Karena inikan hanya Raperda. Dan dari usulan
kesepakatan bersama kami usulkan sebesar Rp3.000 untuk dianggarkan di 2018
nanti,” ujarnya.
Azhar menambahkan bahwa Raperda tersebut untuk lebih
menguatkan lagi regulasi bantuan terhadap parpol. Karena sebelumnya masih
menggunakan Perwal yang menginduk kepada Perda di Kabupaten Tangerang.
“Semuanya sudah sampai tahap finalisasi, dan sudah
ada kesepakatan untuk poin-poin dalam regulasi ini. karean ini Raperda yang
artinya adalah kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya. (***-red)
