Soal Pencegahan Setya Novanto Sah Secara Hukum
0 menit baca
Bantenekspose.com
- Surat pemintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR
Setya Novanto yang dikirim ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sah secara hukum.
“Aturan pertama, yaitu
Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b
memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian
ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Hal
tersebut dikemukakan sebagai respons terkait pelaporan seorang warga bernama
Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan
Saut Situmorang atas dugaan memalsukan surat permintaan pencegahan ke luar
negeri itu.
Selanjutnya,
kata dia, Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur dalam Bab IX
Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai dengan Pasal 103.
“Pasal
91 ayat (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain
itu, kata dia, pelaksanaan pencegahan dan penangkalan Undang-Undang Imigrasi
Nomor 6 Tahun 2011 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah
Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturan
selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi: PUT Nomor 64/PUU-IX/2011-Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” katanya.
Putusan
MK itu, menurut dia, tidak mengurangi kewenangan KPK yang diatur di Pasal 12
ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang
berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
“Pasal
12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka,
terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus,” tuturnya.
Lebih
lanjut, ia menyatakan inti dari putusan tentang jangka waktu pencegahan itu
tertuang di Pasal 97, yakni pencekalan lebih dari setahun batal demi hukum.
“MK
membatalkan ketentuan boleh memperpanjang cekal tanpa batas dan MK putuskan
bahwa cekal hanya enam bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali lagi maksimal
enam bulan. Dengan demikian cekal hanya maksimum 12 bulan saja. Lebih dari 12
bulan dinyatakan MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Menurut
dia, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan
oleh Setya Novanto juga sudah menegaskan bahwa Hakim Tunggal Cepi Iskandar
tidak mengabulkan petitum ke-4.
“Yaitu,
permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto
yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan
administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan,” kata
Febri.
“Dapat
disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan
yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat.”
“Tindakan
ini bahkan penting untuk memperlancar penanganan kasus korupsi, terutama untuk
memastikan saat saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada
di luar negeri,” ungkap Febri.
Ia
mengingatkan agar para saksi dan tersangka yang dipanggil mematuhi aturan hukum
yang berlaku, terutama dalam pemenuhan kewajiban hukum untuk datang jika
dipanggil sebagai saksi.
Dalam
penanganan kasus KTP-e, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap
sembilan orang dengan ragam waktu sesuai kebutuhan penanganan perkara itu.
Sembilan
orang itu, yakni Vidi Gunawan adik dari Andi Narogong, Dedi Prijono kakak dari
Andi Narogong, Made Oka Masagung pengusaha sekaligus mantan bos PT Gunung
Agung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Setya Novanto yang juga mantan
Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Selanjutnya,
Esther Riawaty Hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga, Setya Novanto, Inayah
istri dari Andi Narogong, Raden Gede adik dari Inayah, dan Dirut PT Quadra
Solution Anang Sugiana Sudihardjo. (sdc)
