Pemkab Lebak Dorong Kesejahteraan Pelaku Usaha
0 menit baca
Bantenekspose.com
- Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi
didampingi jajaran membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2017
tentang kemitraan antara usaha mikro, kecil dengan pelaku usaha menengah dan
besar di Lingkungan kabupaten Lebak yang di adakan di Aula Multatuli Setda
Lebak, Kamis (16/11/2017).
Wakil Bupati mengatakan pengembangan usaha mikro dan kecil
dalam mencapai keberhasilan dan persaingan baik di pasar domestik dan pasar
global akan lebih meudah diwujudkan apabila dalam pelaksanaanya melibatkan
pelaku usaha menengah dan besar atau dengan kata lain terjalinnya kerjasama
yang sinergis antara pengusaha menengah dan besar dengan pelaku usaha kecil,
mikro.
"Kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi
kesenjangan anatar usaha kecil menengah dan usaha besar sehingga akan dicapai
bukan hanya sebagai pertumbuhan tetapi juga pemerataan ekonomi, sehingga dapat
dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembang UKM di Indonesia tidak terlepas dari
fungsi sebagai mitra menengah dan besar yang terikat dalam suatu pola kemitraan
usaha" Ungkap H. Ade Sumardi
Lebih lanjut Wakil Bupati menjelaskan lebih dalam bahwa
kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau
lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama yang dimulai
dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan
usahanya, membangun strategi, melaksanakan, memonitoring, dan mengevaluasi
sampai target tercapai
"Dalam menghadapi persaingan di Abad Ke-21, UMK
dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dalam tujuan untuk
memenuhi permintaan konsumen yang beragam, spesifik, berubah dengan cepat,
produk yang berkualtas tinggi dan harga yang murah," Ujar Wakil Bupati.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTST) H. Wahab Rahmat mengatakan kegiatan sosialisasi Perbup No.18
Tahun 2017 ini merupakan implementasi dalam memberdayakan usaha mikro dan
kecil, dengan pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan
pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran
dan potensi usaha mikro dan kecil dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan
pengentasan kemiskinan.
"Pemkab Lebak pada tahun 2017 ini telah menerbitkan
Perbup No.18 Tahun 2017 tentang kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil
dengan pelaku usaha menengah dan besar di Kabupaten Lebak, semoga dengan
terbitna Perbup ini dapat terjalin kerjasama yang strategis antara pelaku usaha
menengahdan besar dengan dengan pelaku UMK yang ada di Kabupaten Lebak"
Ujar H. Wahab Rahmat.
Kegiatan sosialiasi Perbub No. 18 Tahun 2017 dihadiri oleh
50 peserta yang terdiri dari pelaku UMK, Perbangkan, perhotelan, pasar swalayan
dan toko Modern, BUMN, Perusahaan Pnenanaman Modal Asing dan Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri,
