NEWS

Penguatan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Pemkab Lebak Gelar Rakor

Bantenekspose.com – Guna mewujudkan komitmen dan langkah strategis terhadap pemenuhan  hak anak, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), menggelar rapat koordinasi (rakor) penguatan gugus tugas Kabupaten Lebak Layak Anak.

Kegiatan yang bertempat di aula Multatuli, Setda Lebak, Selasa (03/10), dihadiri H.Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak, Ucu Suherman Haris, S.Pd.M.Si, Wakil DPRD Kabupaten Lebak, unsur organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Polres, unsur Pengadilan, Camat se-kabupaten Lebak, Organda, Ibu-ibu PKK dan Paguyuban Warnet di Kabupaten Lebak.

Dalam rakor yang mengambil tema “Satukan Hati Menuju Kabupaten Lebak Layak Anak”, wakil bupati Lebak H Ade Sumardi menjelaskan, kegiatan ini merupakan sebuah komitmen dan langkah strategis, untuk melakukan evaluasi guna merumuskan langkah. terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.  Selain itu ditujukan pula untuk  menumbuhkembangkan secara maksimal, bahkan melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi.

"Jumlah anak di Kabupaten Lebak 618.900 jiwa. Mereka adalah generasi masa depan yang berkualitas dan berahlakul karimah. Untuk mewujudkannya butuh proses panjang, bahkan wajib kita lakukan perlindungan dan pendidikan, sejak dalam kandungan sampai dewasa sebagai pengganti kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ade Sumardi menyampaikan rasa bangga, terhadap berbagai prestasi yang telah diraih anak-anak di Kabupaten Lebak, yang telah mampu meraih prestasi di tingkat Nasional.

Sementara, H. Tajudin Kepala Dinas DP2KBP3A kabupaten Lebak mengatakan,  melalui rapat koordinasi, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk menciptakan kota layak anak, dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

"Anak-anak mempunyai hak jaminan dan perlindungan sebagaimana perintah UU No.35 Tahun 2014, peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak no. 11 Tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan kabupaten layak anak dan perda no. 8 Tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan," kata Tajudin. (Jaf/har)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar