Perusahaan di Kabupaten Lebak, Diberikan Pemahaman LKPM Online
0 menit baca
Bantenekspose.com -
Sebanyak 70 perusahaan yang menanamkan modal di Kabupaten Lebak diberikan
pemahaman mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat,
Kamis 28-September-2017.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Wahab Rahmat
mengatakan LKPM merupakan sebuah laporan mengenai perkembangan realisasi
penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal yang wajib dibuat
dan disampaikan secara berkala.
"Kita sosialisasikan
kepada perusahaan agar bisa membuat LKPM secara online,"kata Wahab saat
membuka sosialisasi LKPM Online 2017 di Hotel Mutiara, Rangkasbitung.
Menurutnya, berdasarkan
Perka BKPM RI nomot 17 tahun 2015 pasal 5 Point e menerangkan setiap penanam modal
berkewajiban membuat dan menyampaikan LKPM.
Selain sosialisasi,
sambung Wahab penanam modal juga bisa mendownload pedoman atau tata cara
pembuatan dan penyampaian LKPM.
"Penanam modal
harus download panduan LKPM Online untuk Investor,"katanya.
Wahab berharap dengan
adanya sosialisasi ini penanam modal di Kabupaten Lebak bisa melakukan LKPM
secara online dengan berkala sehingga apa yang menjadi pedoman dan visi misi
wilayah bisa terwujud.
