Dinas Ketapang Banten Gelar Rakor Ketersediaan Pangan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Salah satu tugas
utama pemerintah daerah adalah menjamin ketersediaan pangan untuk memenuhi
kebutuhan dan konsumsi Pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan
secara berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 UU No 18/2012 tentang
Pangan.
Kepala Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Banten M. Ali Fadillah mengungkapkan, pangan masih
menjadi isu strategis secara global di dunia, nasional dan juga tingkat
provinsi (daerah, red), perencanaan penyediaan pangan melalui produksi daerah
dilakukan dengan mengembangkan Produksi Pangan yang bertumpu pada sumber daya,
kelembagaan, dan budaya lokal; mengembangkan efisiensi sistem usaha Pangan, mengembangkan
sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pascapanen,
pengolahan, dan penyimpanan Pangan; membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan
prasarana Produksi Pangan;
“Mempertahankan
dan mengembangkan lahan produktif; dan membangun kawasan sentra Produksi
Pangan..Kondisi ketahanan pangan di Provinsi Banten saat ini tengah memerlukan
perhatian yang serius. Sasaran yang paling khusus dari sisi ketersediaan pangan
antara lain; (a) Mempertahankan ketersediaan energi per kapita 2400 kilokalori
perkapita per hari dan penyediaan protein perkapita minimal 63 gram per hari.
(b) Terwujudnya cadangan pangan pemerintah Provinsi Banten sebesar 200 ton
setara beras, serta mengembangkan cadangan pangan di masyarakat, (c)
Berkurangnya daerah rawan pangan di 8 kab/kota (52 kecamatan s/d tahun 2017)
dan (d) Berkembangnya kelembagaan ekonomi dan sosial masyarakat,” katanya dalam
pembukaan Rapat Kordinasi dalam ketersediaan pangan tahun 2017, beberapa waktu
lalu.
Hal yang masih
menjadi perhatian Lanjut Ali mengenai ketersediaan pangan adalah ketergantungan
terhadap impor masuknya bahan pangan dari daerah lain ke Provinsi Banten yang
masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Sementara itu, jumlah bahan pangan
yang keluar dari provinsi Banten juga diduga cukup tinggi namun tidak terdata secara
resmi dan kontinyu.
“Pemerintah
bersama masyarakat dan petani diharapkan mampu meningkatkan hasil produksi
pangan dan menggunakannya untuk kebutuhan penduduk Provinsi Banten, sehingga
proses keluar masuk bahan pangan dari dan ke Provinsi Banten dapat
diminimalisir. Setiap daerah terutama daerah sentra produksi diharapkan dapat mensubsidi
daerah lain dengan hasil produksi yang masih defisit. Pengembangan potensi
Produksi Pangan dapat dilakukan dengan memanfaatkan: sumber daya manusia; sumber
daya alam; sumber pendanaan; ilmu pengetahuan dan teknologi; sarana dan
prasarana Pangan; dan kelembagaan Pangan (UU No. 18/2012 Pasal 16).
Pada
kesempatan ini, Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Dinas Ketahanan
Pangan di Kabupaten/Kota dan Selamat kepada para pemenang Lomba Penilaian
Kinerja Penanganan Akses Pangan bagi Kelompok Afinitas tingkat Provinsi Banten
yang telah ikut serta dan mendukung terselenggaranya kegiatan lomba tersebut,”
jelasnya
Semoga lomba
tersebut dapat memotivasi para anggota Kelompok Afinitas untuk lebih aktif
lagi, lebih baik dan bermanfaat untuk kelompok dan masyarakat sehingga salah satu
tujuan dari ketersediaan pangan dapat terwujud. Saya juga mengucapkan selamat
dan terima kasih kepada para penyuluh pendamping yang sudah banyak berperan dalam
pengembangan kegiatan kelompok afinitas sehingga diharapkan dapat membangun
ketahanan pangan ditingkat kelompok dan rumah tangga.
“Pertemuan ini
saya pandang sebagai proses yang penting dalam kerangka peningkatan ketahanan
pangan baik wilayah, maupun rumah tangga yang dimulai dari pilar ketersediaan
pangan. Dengan mengucap Bismillahirohmannirrohim “Kegiatan Koordinasi
Ketersediaan Pangan”, dengan ini secara resmi saya nyatakan dibuka,” ungkapnya (***)