NEWS

Terdakwa Korupsi Irigasi Pamarayan Rp 25,5 M Divonis Bebas

Bantenekspose.com - Akhirnya, Nilla Suprapto telah dibebaskan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Nilla S, merupakan terdakwa kasus korupsi peningkatan irigasi induk barat Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten tahun 2013 senilai Rp 25,5 miliar.

Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) itu dikabarkan telah dibebaskan karena dinilai permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ditolak oleh majelis hakim MA.

“Kalau berdasarkan dari informasi yang saya baca di website, memang kasasi jaksa ditolak. Mengenai soal pertimbangannya saya tidak mengetahui karena belum menerima salinan putusannya,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nur Fuad, Selasa (1/8/2017) kemarin.

Berdasarkan dari penelusuran di laman MA, perkara tipikor dengan nomor register 380 K/PID.SUS/2016 tersebut, telah diputus pada 21 April 2017. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Leopard Luhut Hutagalung bersama dua anggota Mohamad Askin dan Timur P. Manurung. Putusan MA tersebut sekaligus telah menguatkan putusan PN Serang pada 10 November 2015 lalu.

Ketika itu Ketua Majelis Hakim, Jesden Purba membebaskan Nilla karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwaan JPU. Nilla sendiri dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp325 juta subsider 1 tahun penjara.

JPU yang beranggapan Nilla telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Site Manager PT GKN, Sujasman S Nongke alias Bugis dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Kushendar Prawijaya. Ketiganya telah dianggap JPU sudah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini terdapat beberapa perbedaan putusan di tingkat PN Serang. Dimana hanya PPK, Kushendar Prawijaya yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara selama 18 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp700 juta subsider kurungan 1 tahun. Sedangkan Nilla dan Bugis dibebaskan.

Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejari Serang lantas mengambil langkah kasasi ke MA. Di tingkat MA, Bugis pun diketahui divonis bersalah. Majelis hakim MA yang mengadili perkara Bugis yakni MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan yang telah dibacakan pada tanggal 9 Mei 2016 lalu itu, majelis hakim menguatkan dakwaan JPU. Berdasarkan uraian dakwaan JPU, proyek yang diketahui telah dimenangkan oleh PT GKN tersebut, awalnya sudah dianggarkan sebesar Rp31,6 miliar. Namun belakangan mengalami addendum atau perubahan sehingga nilai proyek menjadi Rp25,5 miliar.

Selanjutnya dalam pengerjaan proyek ternyata dikerjakan oleh Bugis yang diklaim Nila adalah sebagai Site Manajer Proyek. Tak hanya itu, dalam hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap pula ternyata laporan harian, mingguan dan bulanan tidak pernah dibuat secara benar. Bahkan untuk laporan yang ada ternyata adalah palsu.

Dalam proses pembayaran proyek tersebut, PT GKN hanya menerima sebanyak 55 persen saja dari nilai proyek setelah dikurangi pajak. Sedangkan 45 persen sisanya masuk kerekening PT Bali Pacifik Pragama, milik Tb Chaeri Wardana alias Wawan.

Pengacara Nilla menjelaskan, Rahmat Ruslan mengaku telah mengetahui terkait mengenai penolakan permohonan kasasi JPU tersebut. Pihaknya juga akan mengambil langkah hukum mengenai hak-hak kliennya semenjak dijadikan terdakwa. Namun demikian sikap tersebut akan diambil setelah dirinya menerima salinan putusan.

“Nanti akan ada gugatan dari kita. Nanti secepatnya akan disampaikan (kepada wartawan). Saat ini kita masih menunggu hasil dari putusannya dahulu,” tuturnya. (D819)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar