Terdakwa Korupsi Irigasi Pamarayan Rp 25,5 M Divonis Bebas
0 menit baca
Bantenekspose.com - Akhirnya, Nilla Suprapto telah dibebaskan oleh
majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Nilla S, merupakan terdakwa kasus korupsi
peningkatan irigasi induk barat Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten tahun 2013
senilai Rp 25,5 miliar.
Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) itu dikabarkan telah dibebaskan
karena dinilai permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang
ditolak oleh majelis hakim MA.
“Kalau berdasarkan dari informasi yang saya baca di website, memang
kasasi jaksa ditolak. Mengenai soal pertimbangannya saya tidak mengetahui
karena belum menerima salinan putusannya,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor
Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nur Fuad, Selasa (1/8/2017) kemarin.
Berdasarkan
dari penelusuran di laman MA, perkara tipikor dengan nomor register 380
K/PID.SUS/2016 tersebut, telah diputus pada 21 April 2017. Majelis hakim yang
menangani perkara tersebut yakni Leopard Luhut Hutagalung bersama dua anggota
Mohamad Askin dan Timur P. Manurung. Putusan MA tersebut sekaligus telah
menguatkan putusan PN Serang pada 10 November 2015 lalu.
Ketika
itu Ketua Majelis Hakim, Jesden Purba membebaskan Nilla karena dinilai tidak
terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwaan JPU. Nilla
sendiri dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, denda Rp50 juta
subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp325 juta subsider 1 tahun penjara.
JPU
yang beranggapan Nilla telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama
dengan Site Manager PT GKN, Sujasman S Nongke alias Bugis dan pejabat pembuat
komitmen (PPK) dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian
(BBWSC3) Kushendar Prawijaya. Ketiganya telah dianggap JPU sudah melanggar
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada
perkara ini terdapat beberapa perbedaan putusan di tingkat PN Serang. Dimana
hanya PPK, Kushendar Prawijaya yang sudah divonis bersalah dengan pidana
penjara selama 18 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah
dengan uang pengganti Rp700 juta subsider kurungan 1 tahun. Sedangkan Nilla dan
Bugis dibebaskan.
Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejari Serang lantas mengambil langkah
kasasi ke MA. Di tingkat MA, Bugis pun diketahui divonis bersalah. Majelis
hakim MA yang mengadili perkara Bugis yakni MS Lumme, Krisna Harahap dan
Artidjo Alkostar menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah dengan
denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusan yang telah dibacakan pada tanggal 9 Mei 2016 lalu itu,
majelis hakim menguatkan dakwaan JPU. Berdasarkan uraian dakwaan JPU, proyek
yang diketahui telah dimenangkan oleh PT GKN tersebut, awalnya sudah
dianggarkan sebesar Rp31,6 miliar. Namun belakangan mengalami addendum atau
perubahan sehingga nilai proyek menjadi Rp25,5 miliar.
Selanjutnya dalam pengerjaan proyek ternyata dikerjakan oleh Bugis yang
diklaim Nila adalah sebagai Site Manajer Proyek. Tak hanya itu, dalam hasil
berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap pula ternyata laporan harian, mingguan
dan bulanan tidak pernah dibuat secara benar. Bahkan untuk laporan yang ada
ternyata adalah palsu.
Dalam proses pembayaran proyek tersebut, PT GKN hanya menerima sebanyak
55 persen saja dari nilai proyek setelah dikurangi pajak. Sedangkan 45 persen
sisanya masuk kerekening PT Bali Pacifik Pragama, milik Tb Chaeri Wardana alias
Wawan.
Pengacara Nilla menjelaskan, Rahmat Ruslan mengaku telah mengetahui
terkait mengenai penolakan permohonan kasasi JPU tersebut. Pihaknya juga akan
mengambil langkah hukum mengenai hak-hak kliennya semenjak dijadikan terdakwa.
Namun demikian sikap tersebut akan diambil setelah dirinya menerima salinan
putusan.
