Tak Miliki Izin, Tiang Reklame DItebang Satpol PP
0 menit baca
Bantenekspose.com – Karena tak memiliki izin, tiang reklame di
dua lokasi, ditebang Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)
Kota Tangerang, Kamis (17/8/2017). Penertiban
itu dilakukan di dua ( 2 ) lokasi yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya
di depan Area Taman Gajah dan di Jalan Tol Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kabid
Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), Satpol Pol PP Kota Tangerang Kaonang, saat
ditemui di lokasi penertiban, Kamis (17/8/2017) mengatakan bahwa dalam
penertiban itu, pihaknya melibatkan dua instansi terkait, yaitu Badan Pengelola
Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (BPMPTSP).
”Kita sengaja
mengajak BPKD dan Perijinan. Bahkan, pihak perijinan juga mengaku bahwa tidak
mengeluarkan ijin terkait reklame itu,” ujar Kaonang.
Dikatakan Kaonang,
bahwa sebelum penebangan reklame dilakukan, pihaknya terlebih dahulu memberikan
surat teguran kepada pemilik reklame akan tetapi surat teguran dan pemanggilan
yang diberikan oleh Satpol PP iti tidak di indahkan oleh pemilik reklame.
“Kita sudah sering
peringatkan dengan memberikannya surat tegoran. Tapi pengusahanya bandel. jadi
hari ini reklame kita sikat,” tegas Kaonang.
Saat ini, terang
Kaonang, para pengusaha reklame di Kota Tangerang masih banyak yang melanggar
peraturan, contohnya seperti di kawasan bandara Soekarna Hatta.

