Polres Lebak Sosialisasikan Bahaya Paham Radikal
0 menit baca
Bantenekspose.com - Sebagai bentuk
pencegahan paham radikal dan terorisme, yang saat ini berkembang dan menjadi
ancaman faktual bagi masyarakat Indonesia, Polres Lebak menggelar acara
sosialisasi Bahaya Paham Radikalisme dan Terorisme bagi Agama dan Negara.
Selain itu, disosialisasikan pula Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) di aula Multatuli Sekretariat Daerah, Rabu
(2/8/17)
Ketua
tim Divisi Humas Mabes Polri, Kombes. Pol.
Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si. mengatakan, faktor yang dapat menyebabkan seseorang dapat
terjerumus ke dalam paham radikalisme dan terorisme, dikarenakan dengan
menyentuh idiologi, kepribadian yang mudah terpengaruh, komunitas yg
mendukung.
"Hal
ini bisa merusak kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia, NKRI harga
mati," katanya
Kapolres
Lebak AKBP Dani Arianto menambahkan, acara ini menujukan bahwa kita dan seluruh
masyarakat yang ada di Kabupaten Lebak secara tegas menolak keberadaan jaringan
dan paham yang akan merusak keutuhan kebangsaan dan kesatuan NKRI.
"Tujuan
ini untuk memberikan pemahaman Kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda
oleh ajakan yang dilakukan paham radikalisme yang menyebarluaskan pahamnya,
karena hal itu tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia,"
tambahnya
Kaporles
juga mengatakan, apabila menemukan suatu kejanggalan atau mendapati orang yang
mencurigakan dalam menyebarluaskan paham-paham yang tidak jelas agar segera
melaporkan ke kepolisian setempat.
Dalam
hal ini Polres Lebak telah melakukan antisipasi penyebarluasan paham
radikalisme salah satunya dengan cara pemberian himbauan melalui Kamtibmas,
tokoh masyarakat, para ulama dan kiyai.
Sementara
itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan dalam sambutanya, saat ini
kondisi masyarakat sudah hampir dikuasai oleh informasi teknologi yang sulit
dibendung. Hoax, hasutan dan faham yang tidak jelas dengan mudah menyebar di
masyarakat.
Bupati
Lebak juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengaktifkan kembali ronda malam
dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika ada oknum yang
meresahkan masyarakat.(Jaf/Har)
