Ombudsman Banten Terima Pengaduan Polemik PPDB Online Kota Tangerang
0 menit baca
![]() |
| Masyarakat Kota Tangerang Melaporkan kasus PPDB online yang dinilai ada ketidakberesan. Mereka diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Banten, Bambang P Sumo. (foto: Dokumen Forwat) |
Bantenekspose.com
– Buntut aroma ketidakberesan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online
Tahun ajaran 2017 di Kota Tangerang, Warga dan elemen masyarakat yang
mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Peduli Pendidikan, melaporkan ke
Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten.
Laporan
perwakilan dari delapan (8) lembaga itu diterima langsung oleh Ketua Ombudsman
RI Provinsi Banten, Drs. Bambang P. Sumo, Jumat (11/8/2017)
“Saya sangat apresiasi
laporan ini. Kami akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu ke
Dinas Pendidikan Kota Tangerang,” ungkapnya.
Sementara, sekretaris
Organisasi Masyarakat (Ormas) Patriot Nasional (Patron) Kota Tangerang, Saipul
Basri, mengatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) nomor 17 tahun 2017 Tentang PPDB di Kota Tangerang tidak mengacu
pada azas keadilan sehingga dianggap merugikan masyarakat dalam mendapatkan
pendidikan yang layak. Pasalnya sistem PPDB online itu lebih mengedepankan
sistem zonasi yang mencapai 90 persen dibandingkan nilai (Nem). Diluar jalur
prestasi 5 persen dan luar daerah 5 persen.
”Kita
tindaklanjuti kasus ini dan fokus terhadap aksi kita. Kami menuntut kebijakan
Walikota Tangerang mengenai pelaksanaan PPDB Online tahun ajaran 2017. Tentunya
ini untuk mengambil kembali hak masyarakat dan menuntut keadilan di Kota
Tangerang,” terang Saipul kepada awak media usai melapor.
Selain itu,
Saipul juga menduga adanya mal adminstrasi dalam proses pelaksanaan PPDB Online
pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
”Masih banyak
kekurangan serta terkesan terlalu memaksakan. Kita menduga disini ada mal
administrasi terkait proses pelaksanan PPDB online. Bahwasanya disini kita
melihat adanya kebijakan walikota yang memang tidak mengacu kepada kepentingan
masyarakat sehingga PPDB jadi ricuh,” sambungnya.
Sekedar
informasi bahwa 8 elemen masyarakat yang melapor ke Ombudsman itu diantaranya,
Ormas Patriot Nasional (Patron), Forum Aksi Mahasiswa (FAM), Topan RI, Gerakan
Anak Indonesia Bersatu (GAIB), Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI), Banten
Corruption Investigastion (BCI), Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) dan
sebagai sosial kontrol Forum Wartawan Tangerang (FORWAT). (Adam/Forwat)
