KPU Kota Serang Sosialisasikan Pilwalkot 2018
0 menit baca
![]() |
| Komisioner KPU Banten, Saeful Bahri |
Bantenekspose.com - Untuk menyukseskan Pemilihan Wali Kota
Serang, yang akan berlangsung pada tahun 2018 mendatang, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melaksanakan Sosialisasi tahapan dan regulasi
Pilkada Kota Serang 2018 bersama partai politik dan kandidat bakal calon
Walikota dan Wakil Walikota, di rumah makan Kebon Kubil, Cipocok Jaya Kota
Serang, Senin (07/08).
Komisioner
KPU Banten Syaeful Bahri, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong
para calon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat untuk mengetahui
pencalonannya melalui lembaga resmi seperti KPU .
Dikatakan
Syaeful, dirinya juga mendorong, penyelenggaraan pilkada berjalan secara
demokratis sehingga ada ruang yang tidak hanya diisi oleh parpol tapi juga dari
calon independen.
“Parpol
bukan satu-satunya tiket untuk mencalonkan diri, bagi masyarakat yang mempunyai
basis massa dan dicalonkan, silahkan untuk melakukan pencalonan melalui jalur
independen,” ujarnya.
Lanjutnya,
pada bulan September nanti, akan ada pengumuman calon independen menyerahkan
dukungan dan di bulan November akan ada penyerahan dokumennya.
Jika
ada masyarakat yang ingin mencalonkan dirinya melalui jalur perseorangan atau
independent, maka harus menyiapkan atau memiliki dukungan E KTP minimal 38.700
buah yang tersebar minimal di 4 kecamatan.
“Untuk
masyarakat yang ingin mencalonkan diri lewat jalur perseorangan harus memiliki
dukungan e-ktp minimal 38.700 KTP, tersebar minimal di 4 kecamatan,” tambahnya.
Sementara
itu, Komisioner Bawaslu Banten Eka, mengungkapkan, selalu ada permasalah dalam
penetapan pemilih karena selalu kesulitan dalam proses pendataan.
“Parpol
jarang sekali mengulik soal DPT, soal E-KTP masalahnya seperti sebelumnya ada
persoalan 88.559 ribu pemilih tidak memiliki KTP bisa kita selesaikan satu hari
sebelum pilgub. Nah ini harus dievaluasi,” kata Eka.
Selain itu, pendataan
pemilih selalu terkendala dalam proses pendataan di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) yang sulit dalam berkordinasi. (k5-net)
