Puluhan Aktivis Lebak Meminta Setnov Segera Ditahan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Front
Aksi Rakyat Banten (Fakrab) meminta kepada petugas Kepolisian untuk bisa segera
melakukan penahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi
telah menyatakan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik.
Tidak hanya itu, Ketua
Fakrab Hendayana Musalev juga mengatakan, bahwa Ketua DPR Setya Novanto (Setnov)
telah resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka
kasus korupsi e-KTP yang diduga mempunyai peran penting dalam perencanaan dan
pembahasan anggaran di DPR.
Beliau juga di dijerat
dengan pasal 3 atau pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001
juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami mendesak agar
Novanto untuk bisa segera mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR. Dengan begitu
Novanto juga bisa lebih fokus lagi dalam menghadapi proses hukum. Kami juga
mendesak agar Partai Golkar segera mengevaluasi kinerja Novanto,"kata
Musalev ketika dihubungi wartawan, Selasa (18-Juli-2017).
Musalev juga menambahkan,
Partai Golkar juga harus bisa bertindak lebih profesional lagi dengan mendukung
KPK guna menegakkan hukum. Golkar harus bisa segera melakukan pembenahan dalam internal
untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah.
"Kami mendesak
kepada pihak penyidik untuk secepatnya menahan Novanto, mengingat kasus itu
telah memenuhi syarat objektif penahanan yakni diatas 5 tahun, Dalam
Undang-Undang KPK, dijelaskan bahwa penyidik memiliki wewenang melakukan syarat
penahanan dengan syarat objektif dan subjektif,"katanya.
Sementara itu, dilain
pihak, Keluarga besar Mahasiswa Lebak (Kumala) siang tadi menggelar aksi unjuk rasa
untuk mendukung penuh kinerja KPK dalam memberantas korupsi di areal wakil
rakyat pasca ditetapkannya Setnov sebagai tersangka.
Dalam aksinya, Korlap
aksi Ila Nahila mengatakan, carut marut dalam proses penyelidikan kasus korupsi
E-KTP yang diketahui bermuara pada munculnya pansus hak angket KPK sudah
menciptakan keresahan dimasyarakat khususnya dari penegakan hukum untuk melawan
korupsi.
"Kami juga mendesak
kepada para Anggota DPR untuk segera menghentikan hak angket KPK dan mendukung
penuh KPK untuk memberantas kasus korupsi E-KTP," katanya. (D83).
