NEWS

Puluhan Aktivis Lebak Meminta Setnov Segera Ditahan

Bantenekspose.com - Front Aksi Rakyat Banten (Fakrab) meminta kepada petugas Kepolisian untuk bisa segera melakukan penahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menyatakan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik.

Tidak hanya itu, Ketua Fakrab Hendayana Musalev juga mengatakan, bahwa Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang diduga mempunyai peran penting dalam perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR.

Beliau juga di dijerat dengan pasal 3 atau pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami mendesak agar Novanto untuk bisa segera mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR. Dengan begitu Novanto juga bisa lebih fokus lagi dalam menghadapi proses hukum. Kami juga mendesak agar Partai Golkar segera mengevaluasi kinerja Novanto,"kata Musalev ketika dihubungi wartawan, Selasa (18-Juli-2017).

Musalev juga menambahkan, Partai Golkar juga harus bisa bertindak lebih profesional lagi dengan mendukung KPK guna menegakkan hukum. Golkar harus bisa segera melakukan pembenahan dalam internal untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah.

"Kami mendesak kepada pihak penyidik untuk secepatnya menahan Novanto, mengingat kasus itu telah memenuhi syarat objektif penahanan yakni diatas 5 tahun, Dalam Undang-Undang KPK, dijelaskan bahwa penyidik memiliki wewenang melakukan syarat penahanan dengan syarat objektif dan subjektif,"katanya.

Sementara itu, dilain pihak, Keluarga besar Mahasiswa Lebak (Kumala) siang tadi menggelar aksi unjuk rasa untuk mendukung penuh kinerja KPK dalam memberantas korupsi di areal wakil rakyat pasca ditetapkannya Setnov sebagai tersangka.

Dalam aksinya, Korlap aksi Ila Nahila mengatakan, carut marut dalam proses penyelidikan kasus korupsi E-KTP yang diketahui bermuara pada munculnya pansus hak angket KPK sudah menciptakan keresahan dimasyarakat khususnya dari penegakan hukum untuk melawan korupsi.


"Kami juga mendesak kepada para Anggota DPR untuk segera menghentikan hak angket KPK dan mendukung penuh KPK untuk memberantas kasus korupsi E-KTP," katanya. (D83).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar