Pemkab Lebak Bangun Rumah Tidak Layak Huni
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pada tahun ini sebanyak 1.136 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak
akan ditingkatkan kualitasnya melalui berbagai sumber pendanaan, diantaranya
melalui pemerintah pusat melalui dana dekonsentrasi sebanyak 313 unit,
pemerintah provinsi sebanyak 89 unit dan dari pemerintah Kabupaten Lebak
melalui dana APBD murni memperbaiki sebanyak 114 unit dan bersumber dana
alokasi khusus (DAK) sebanyak 620 unit.
Untuk
setiap penerima bantuan menerima senilai Rp.15 juta melalui buku tabungan, pada
kesempatan ini diserahkan sebanyak 180 buku tabungan bantuan dari pemerintah
Kabupaten Lebak yang bersumber dari dana alokasi khusus.
Jumlah
bantuan ini tidak akan cukup untuk kebutuhan perbaikan rumah sesuai keinginan,
bantuan ini berbentuk uang yang seluruhnya harus diberikan untuk kebutuhan
material, sedangkan untuk upah buruh bangunan menjadi tanggungan masyarakat
sendiri.
Hal itu
disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada acara penyerahan buku
tabungan dan sosialisasi bantuan rumah Swadaya dana alokasi khusus Tahun
Anggaran 2017 di gedung PGRI Rangkasbitung, Rabu (12/7/17) yang dihadiri juga
wakil bupati Ade Sumardi dan ketua DPRD Kabupaten Lebak Junaedi Ibnu
Jarta.
"Segala
bentuk transaksi tidak berbentuk uang tunai mulai dari rekening pemerintah
daerah ke rekening penerima dan ditransfer lavaransir untuk membeli
material." tuturnya
Bupati
Lebak juga mengatakan agar penerima bantuan selaku pihak pelaksana dimohon
kesabaran dan kesungguhan, keikhlasan dalam menyelesaikan perbaikan rumahnya
karena dengan biaya yang relatif kecil tentu tidak sesuai dengan
keinginan.
Kepada
tim teknis pejabat pembuat komitmen dan fasilitator selaku penyelenggara, Iti
Octavia berpesan, agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sesuai petunjuk
teknis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat diawasi dan dikendalikan serta
dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala
Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Ir. Wawan Herawan berharap,
program bantuan stimulan Perumahan Swadaya ini dapat mengurangi jumlah rumah
tidak layak huni dan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
"Tahap
pertama akan diserahkan sebanyak 180 buku tabungan tabungan untuk setiap
penerima penerima." ungkapnya.
Pada
tahun 2016 jumlah rumah di Kabupaten Lebak sebanyak 341.630 unit, sedangkan
jumlah kepala keluarga mencapai 380.574 kepala keluarga, untuk ukuran yang
ideal masih kekurangan rumah sebanyak 38.944 unit rumah.(Jaf /Har)
