Pemkab Lebak Salurkan Insentif Pimpinan Pondok Pesantren
0 menit baca
Bantenekspose.com
– Peran pondok pesantren sangat
strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, Pemerintah
Kabupaten Lebak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Demikian
dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, dalam sambutan pada acara
pendistribusian insentif pimpinan pondok pesantren (ponpes) di beranda mesjid
Agung Al-Araf Rangkasbitung, Rabu (21/6/17)
Menurutnya, regulasi itu untuk
menjadi pijakan dalam mengeluarkan kebijakan anggaran, yang kami alokasikan
untuk pengembangan pondok pesantren, seperti bantuan pembangunan sebesar Rp.
50.000.000,- untuk 50 pondok pesantren setiap tahunnya.
Iti Octavia juga mengatakan,
dana insentif pimpinan pondok pesantren tahun 2017 ini disalurkan untuk 1500
pimpinan ponpes, masing-masing menerima Rp. 900.000,-
"Kepada para kiyai, dana
insentif ini juga sebagian untuk menjaga kesehatan yang disetorkan melalui BPJS,"
katanya
Ketua Forum Silaturahmi Pondok
Pesantren (FSPP) KH. Pupu Mahpudin menambahkan, dari 1500 ponpes yang sudah
terakomodir melalui dana hibah insentif ini, masih ada pimpinan ponpes yang
belum bisa terakomodir.
