Di Lebak Selatan, Praktek Jual Paksa Buku Pelajaran Kembali Terjadi
0 menit baca
![]() |
| Foto Ilustrasi |
Bantenekspose.com
– Ketersediaan buku pelajaran, bagi pihak sekolah tak selamanya menggembirakan.
Ini pula yang dikeluhkan sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lebak,
utamanya di wilayah selatan. Mereka mengeluh, karena merasa dipaksa untuk
membeli buku pelajaran siswa oleh salah satu supplier.
Sejumlah
kepala SD meminta namanya tidak dipublikasikan. Mereka membeberkan praktek ‘keharusan’
membeli buku pelajaran. Untuk satu buku oleh pihak suplier dibanderol harga
sebesar Rp 50 ribu hingga Rp60 ribu.
Karena
pihak supplier membawa salah satu lembaga dan nama pejabat di Kabupaten Lebak, meski
merasa keberatan dengan harga yang di tawarkan oleh pihak suplier, namun
sekolah tetap menerima buku panduan pelajaran tersebut. Sayangnya, Kepsek itu
tak berani menyebutkan nama Organisasi dan Pejabat yang diduga menjadi beking
penjualan dedet buku itu.
“Kami
tolak tetapi mereka (Suplier-red) kesanya jual dedet (paksa) bahwa penjualan
buku itu sudah mendapat rekomendasi dari salah satu lembaga/organisasi dan
pejabat di Kabupaten Lebak. Ya, mau tidak mau kita terima karena kami takut
rekomendasi itu benar,” kata seorang Kepsek kepada wartawan.
Ia
membeber, memang ada kewajiban dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk
pembelian buku pelajaran siswa sebesar 20 persen. Namun, teknis pembelianya
diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah tidak ditentukan oleh Dinas terkait
atau suplier.
Kata
dia, penawaran buku itu tidak langsung ditawarkan oleh pihak suplier tetapi
meminjam tangan dari Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) pendidikan di
masing-masing daerah.
“Aturanya
mah, pihak sekolah bebas mau beli buku disuplier atau toko manapun. Tetapi,
kenyataanya sekolah terkesan di paksa untuk membeli buku disalah satu suplier
yang mengklaim sudah mendapat rekomendasi dari lembaga dan pejabat tertentu,”
ungkapnya.
Bukan
hanya jual dedet buku pelajaran siswa, terang dia, pihak sekolah juga
mengeluhkan pembelian sampul raport sebesar Rp 50 ribu per pcs-nya. Meski
merasa membebani, namun pihak sekolah tetap membeli sampul raport tersebut
karena dijual dedet.
“Pokoknya
kami para Kepsek pusing, soalnya selain harganya mahal kita juga pusing harus
membuat laporan pertanggung jawabanya (LPJ) BOS,” ucapnya.
Praktek
semacam ini, menurut peminat dunia pendidikan di Banten, E Sudrajat, sangat memalukan. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten
Lebak harus segera menyetop praktek ini.
