Warga Demo Perkebunan Sawit PT. PN VIII Cisalak
0 menit baca
Bantenekspose.com - Sejumlah warga Desa Margaluyu dan Desa Jayamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, menggelar aksi demo unjuk rasa, dan mendatangi kantor perkebunan sawit PT. PN (Perkebunan Nusantara) VIII, di Cisalak Desa Sindangmulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak.
Mereka menyoal keberadaan perkebunan selama puluhan tahun, namun dampak yang dirasakan warga sekitar perkebunan sangat tidak berarti. Salah satunya adalah akses jalan produksi sawit yang berada di dua desa, yaitu Desa Margaluyu serta Desa Jayamanik Kecamatan Cimarga, sepanjang 7 kilometer yang biasa dilalui oleh kendaraan berat pengangkut sawit, sangat buruk.
Kordinator aksi Didi Suryadi dalam orasinya mengatakan, Perusahaan Perkebunan Nusantara VIII, diduga sudah melanggar aturan undang undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 ayat (1) tentang pengelolaan CSR (Corporate Social Responsibility), Selasa (9/5).
"Kalau pengelolaan CSR dilaksanakan sesuai, saya yakin jalan sepanjang 7 kilometer, ruas jalan Jampang-Cimaja tidak akan rusak parah," tambahnya.
Masih kata Didi, keberadaan perusahaan perkebunan sawit puluhan tahun yang lalu, sangat ironi dengan adanya kondisi yang tidak berdampak positif bagi lingkungan warga sekitar, maka kami meminta perusahaan untuk melaksanakan rehabilitasi jalan itu," ujarnya.
Selain itu, Ahmad salah satu karyawan meminta perusahaan, agar gaji karyawan disesuaikan dengan aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK), karena selama ini gaji buruh dibawah UMK sehingga buruh tidak sejahtera. (Asw)
Mereka menyoal keberadaan perkebunan selama puluhan tahun, namun dampak yang dirasakan warga sekitar perkebunan sangat tidak berarti. Salah satunya adalah akses jalan produksi sawit yang berada di dua desa, yaitu Desa Margaluyu serta Desa Jayamanik Kecamatan Cimarga, sepanjang 7 kilometer yang biasa dilalui oleh kendaraan berat pengangkut sawit, sangat buruk.
Kordinator aksi Didi Suryadi dalam orasinya mengatakan, Perusahaan Perkebunan Nusantara VIII, diduga sudah melanggar aturan undang undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 ayat (1) tentang pengelolaan CSR (Corporate Social Responsibility), Selasa (9/5).
"Kalau pengelolaan CSR dilaksanakan sesuai, saya yakin jalan sepanjang 7 kilometer, ruas jalan Jampang-Cimaja tidak akan rusak parah," tambahnya.
Masih kata Didi, keberadaan perusahaan perkebunan sawit puluhan tahun yang lalu, sangat ironi dengan adanya kondisi yang tidak berdampak positif bagi lingkungan warga sekitar, maka kami meminta perusahaan untuk melaksanakan rehabilitasi jalan itu," ujarnya.
Selain itu, Ahmad salah satu karyawan meminta perusahaan, agar gaji karyawan disesuaikan dengan aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK), karena selama ini gaji buruh dibawah UMK sehingga buruh tidak sejahtera. (Asw)
