NEWS

Tidak Mengajar Setahun, Oknum Guru Belum Juga Ditegur Dinas

Suangsa, sekdis Dindik Kab Lebak
Bantenekspose.com -  Oknum guru yang diduga selama setahun tidak mengajar belum juga ada teguran dari instansi terkait. Disinyalir merugikan uang negara, karena diduga selama itu pula oknum guru tersebut makan gaji buta, dan hal itu merugikan keuangan negara dan melanggar UU ASN.

Jumar Winandar Sekjen DPD Ormas Laskar pendekar Banten Sejati (LAPBAS), mengatakan hasil investigasi dan informasi yang kami terima bahwa oknum guru SDN Harjawarna 1, Kecamatan Bojong Manik Kab. Lebak atas nama inisial Pe sudah selama satu tahun tidak mengajar sebagaimana mestinya.

Ironisnya pihak UPT Pendidikan Kec. Bojong Manik selama setahun tidak melakukan peneguran dan peringatan terhadap oknum guru tersebut. Sehingga terkesan, pihak UPT pendidikan melakukan pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara dikarenakan dapat gaji negara atau makan gaji buta," kata Jumar.

Alasan pihak UPT pendidikan Kec. Bojongmanik, kata jumar, mengakui bahwa Pe dalam satu minggu masuk selama dua hari. Berbeda dengan pengakuan guru, bahwa Pe tidak masuk mengajar selama satu tahun, sehingga terkesan UPT pendidikan Bojongmanik tidak pengawasan, atau melakukan pembiaran yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Menanggapi hal tersebut, sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lebak, Imam Suangsa, kepada wartawan mengatakan, pihak dinas sudah melayangkan surat ke inspektorat, agar dilakukan penyelidikan khusus terhadap adanya informasi guru SD yang selama setahun jarang masuk.


“Untuk selanjutnya pihak inspektorat akan melaporkan ke Bupati Lebak, dan jika terbukti tidak masuk kerja maka bisa terancam diberhentikan gajinya, dan yang lebih parah di berhentikan dari PNS,” ujarnya Suangsa. (Asw)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar