Tidak Mengajar Setahun, Oknum Guru Belum Juga Ditegur Dinas
0 menit baca
![]() |
| Suangsa, sekdis Dindik Kab Lebak |
Bantenekspose.com - Oknum guru yang diduga selama setahun tidak
mengajar belum juga ada teguran dari instansi terkait. Disinyalir merugikan
uang negara, karena diduga selama itu pula oknum guru tersebut makan gaji buta,
dan hal itu merugikan keuangan negara dan melanggar UU ASN.
Jumar Winandar Sekjen DPD Ormas Laskar
pendekar Banten Sejati (LAPBAS), mengatakan hasil investigasi dan informasi
yang kami terima bahwa oknum guru SDN Harjawarna 1, Kecamatan Bojong Manik Kab.
Lebak atas nama inisial Pe sudah selama satu tahun tidak mengajar sebagaimana
mestinya.
Ironisnya pihak UPT Pendidikan Kec.
Bojong Manik selama setahun tidak melakukan peneguran dan peringatan terhadap
oknum guru tersebut. Sehingga terkesan, pihak UPT pendidikan melakukan
pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara dikarenakan dapat gaji negara atau
makan gaji buta," kata Jumar.
Alasan pihak UPT pendidikan Kec.
Bojongmanik, kata jumar, mengakui bahwa Pe dalam satu minggu masuk selama dua
hari. Berbeda dengan pengakuan guru, bahwa Pe tidak masuk mengajar selama satu
tahun, sehingga terkesan UPT pendidikan Bojongmanik tidak pengawasan, atau
melakukan pembiaran yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Menanggapi hal tersebut, sekertaris Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lebak, Imam Suangsa, kepada wartawan mengatakan,
pihak dinas sudah melayangkan surat ke inspektorat, agar dilakukan penyelidikan
khusus terhadap adanya informasi guru SD yang selama setahun jarang masuk.
“Untuk selanjutnya pihak inspektorat
akan melaporkan ke Bupati Lebak, dan jika terbukti tidak masuk kerja maka bisa
terancam diberhentikan gajinya, dan yang lebih parah di berhentikan dari PNS,”
ujarnya Suangsa. (Asw)
