Soal Retribusi 5 % Diluar Perda, Ini Jawaban Sekdis DKP Lebak
0 menit baca
Bantenekspose.com – Akhirnya, Sekertaris Dinas DKP Lebak Akhirnya memberikan penjelasan terkait penariakan Retribusi yang di atur oleh perda nomor 8 tahun 2010, setelah ramai diberitakan tentang adanya retribusi 5% diluar perda yang diduga dilakukan
oleh pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun,
Sekretaris Dinas
Kelautan Dan Perikanan (DKP) Lebak A. Ruyani terkejut dengan adanya
retribusi 5% yang di ambil pengelola TPI terhadap para nelayan di Binuangeun.
“Sesuai perda nomor 8 tahun 2010 retribusi yang ditetapkan sebesar 3%, 1 persen
masuk PAD dan sisanya untuk pengelolaan pengembangan dan pengawasan TPI,” ujarnya
saat diwawancarai wartawan di kantornya belum lama ini.
Ruyani menambahkan,
untuk retribusi 5% itu hasil kesepakatan antara nelayan dan pengelola TPI, jadi
retribusi yang diatur Perda 3% di tambah dari kesepakatan 2% totalnya 5%.
“Kalau ternyata di lapangan terjadi retribusi 5% di luar Perda yang totalnya
8%, saya juga tidak mengetahuinya mungkin Kepala Dinas, UPT nya atau Winda yang
lebih mengetahuinya,” katanya.
