NEWS

Soal Retribusi 5 % Diluar Perda, Ini Jawaban Sekdis DKP Lebak

Bantenekspose.com – Akhirnya, Sekertaris Dinas DKP Lebak Akhirnya memberikan penjelasan terkait penariakan Retribusi yang di atur oleh perda nomor 8 tahun 2010, setelah ramai diberitakan tentang adanya retribusi 5% diluar perda yang diduga dilakukan oleh pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, 

Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Lebak  A. Ruyani terkejut dengan adanya retribusi 5% yang di ambil pengelola TPI terhadap para nelayan di Binuangeun. “Sesuai perda nomor 8 tahun 2010 retribusi yang ditetapkan sebesar 3%, 1 persen masuk PAD dan sisanya untuk pengelolaan pengembangan dan pengawasan TPI,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di kantornya belum lama ini.
Ruyani menambahkan, untuk retribusi 5% itu hasil kesepakatan antara nelayan dan pengelola TPI, jadi retribusi yang diatur Perda 3% di tambah dari kesepakatan 2% totalnya 5%. “Kalau ternyata di lapangan terjadi retribusi 5% di luar Perda yang totalnya 8%, saya juga tidak mengetahuinya mungkin Kepala Dinas, UPT nya atau Winda yang lebih mengetahuinya,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya kesepakatan yang dibuat oleh pengelola kepada nelayan berunsur paksaan. Karena jika tidak mengikuti aturan tersebut, pengelola melarang para nelayan untuk menjualnya di TPI Binuangen. (SP)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar