Jaga Keutuhan NKRI, Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
0 menit baca
Bantenekspose.com - Secara
resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dibubarkan Pemerintah Republik Indonesia
(RI), Senin (8/5/2017). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
"Mencermati
pertimbangan itu, maka pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk
membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko
Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Dalam konferensi pers
tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat RI
lainnya.
Berikut 5 poin
pernyataan resmi Pemerintah RI terkait pembubaran HTI:
1. Sebagai ormas
berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian
dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang
dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan
ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktifitas yang
dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat
mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
4. Mencermati berbagai
pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu
mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
