Gelar Perkara Kasus Narkoba, Polres Cilegon Tetapkan 13 Tersangka
0 menit baca
Bantenekspose.com - Jajaran Kepolisian
Resort (Polres) Cilegon menggelar perkara kasus narkoba, sebanyak 13 orang
menjadi tersangka. Dari 13 tersangka tersebut, sebanyak 10 orang sebagai
pengedar dan 3 orang menjadi pemakai.
“Sebanyak
10 orang pengedar dan 3 orang pemakai,” ungkap Kapoles Cilegon AKBP Romdhoni,
saat gelar perkara Rabu (10/5).
Kapolres
Cilegon mengatakan, bahwa 13 tersangka diamankan dalam Operasi Antik Kalimaya
yang digelar dari tanggal 26 April sampai 5 Mei 2017. Selama operasi tersebut,
pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu
dengan berat 6,97 gram.
“Sebanyak
13 orang kami amankan dan jadi tersangka. Dari 13 orang tersebut, 3 orang
lainnya adalah mantan residivis,” lanjutnya.
Dari 13 orang, 10 orang
pengedar dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Unadang-undang no 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun.
Sementara
3 orang lainnya dikenakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal
4 tahun penjara.
