Dinilai Pungli, Nelayan pun Merasa Keberatan
0 menit baca
Bantenekspose.com – Sejumlah nelayan Binuangen Kecamatan
Wanasalam Kabupaten Lebak, menyatakan merasa keberatan dengan pungutan di luar
retribusi yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda) No 08 Tahun 2010,
retribusi yang dipungut pemerintah sebesar 3%, namun fakta di lapangan telah
terjadi pungutan diluar retribusi sebesar 5% dari hasil lelang ikan. Menurut
kalangan nelayan, retribusi tersebut
harusnya dibebankan kepada bakul (Pembeli, red) bukan nelayan
Amin, salah seorang nelayan Binuangeun, mengatakan pihaknya
merasa keberatan dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum dinas yang
diluar retribusi. “Kita sebagai nelayan sangat keberatan dengan adanya pungutan
tersebut, apa lagi di saat seperti ini tangkapan mulai berkurang dan biaya
operasional sangat tinggi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Amin pihaknya pungutan tersebut sudah terjadi
sejak tahun 2011 sampai sekarang belum pernah ada kejelasan untuk apa
peruntukannya, bahkan tidak ada tindakan apapun baik dari pemerintah maupun
pihak berwajib
