Bupati Lebak Serahkan SK CPNS Bidan PTT
0 menit baca
![]() |
| SERAHKAN SK - Bupati Lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya menyerahkan SK CPNS secara simbolik kepada salah seorang perwakilan bidan PTT. |
Bantenekspose.com
– Keberadaan bidan desa di Kabupaten Lebak telah menunjukkan dampak yang
signifikan terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Hal ini, ditandai
dengan adanya kecenderungan penurunan jumlah kematian ibu dan anak dari tahun
ke tahun
Demikian
dikatan Bupati Lebak dalam acara penyerahan secara simbolik Surat Keputusan
(SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 235 orang Bidan Desa dari program
Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemkab Lebak,
Selasa (02/05/2017).
“Saya
ucapkan selamat kepada yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS), ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh
stakeholder yang telah berjuang sepenuh hati sehingga pengangkatan bidan PTT
menjadi CPNS dapat terwujud,” katanya.
Bupati berharap, peningkatan status kepegawaian ini
dapat menjadi pemicu untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi, bukan
sebaliknya malah menjadi menurun. Kata Iti, untuk mewujudkan peran aktif para
bidan desa sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan sangat diharapkan untuk
sama-sama mewujudkan Program Lebak Sehat, Lebak Cerdas dan Lebak Sejahtera
sebagai komitmen Pemerintah daerah
“Saya
harapkan kesadaran semuanya harus mampu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab
moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan CPNS ini,” ujarnya.
Kepala
Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, Edi Wahyudi
menjelaskan bahwa 235 orang CPNS ini akan diberikan masa percobaan paling lama
2 tahun, sehingga menurutnya belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada
kewajiban yang harus dipatuhi, selama 5 tahun terhitung sejak diangkat menjadi
PNS tidak boleh mengajukan pindah tugas ke daerah lain,” ujarnya.
Edi
menambahkan, masih ada tiga orang yang NIP-nya belum ditetapkan,
karena sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan administrasi oleh Badan
Kepegawaian Daerah (BKD)
