Retribusi Lebihi Ketentuan Perda
0 menit baca
Bantenekspose.com - Tempat
Pelelangan Ikan (TPI) yang menjadi tempat banyak nelayan menjual hasil
tangkapan laut, ternyata banyak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola.
Diduga, dengan
memanfaatkan ketidaktahuan para nelayan tentang Peraturan Daerah (Perda) yang
mengatur tentang retribusi. Dalam Perda no 8 tahun 2010 sudah diatur besaran
retribusi sebesar 3% (tiga persen, red) dan dibebankan kepada pemenang lelang
(bakul).
Namun hal ini di
manfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satu
koperasi yang di tunjuk oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak
untuk membantu mengelola TPI Binuangen, dengan sengaja menarik retribusi
sebesar 5% (lima persen) dan memaksa para nelayan untuk menyetujui aturan
tersebut.
Menurut Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Mandiri dan Nelayan
(FKMMN) hal tersebut dapat dikatakan pungli. “Sudah sejak 2011 pungutan ini
dilakukan, dan selama ini tidak transparasi hanya menguntungkan corporation dan
juragan kapal, karena dari lima persen retribusi yang di tarik hanya dua
setengah persen yang di gunakan. Satu setengah persen untuk pengelolaan dan
pembeliam ATK, satu persen nya kembali kepada nelayan setiap tahunnya. Tapi
nyatanya satu persen. Kembali ke juragan kapal, bukan kepada nelayan,” ujar
Andi Rachman Ketua FKMMN di kantornya.
Selain itu, lanjut Andi
jika mengacu kepada Perda No 8 Tahun 2010 retribusi yang dipungut hanya 3%
bukan 8%, pengelola TPI dan lainnya menggunakan anggaran 2% dari retribusi 3%.
“Jadi hanya masuk ke Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lebak
sebesar 1%, dengan begitu operasional TPI sudah jelas, kenapa harus di tarik
lagi kepada nelayan untuk pengelola dan ATK, ini patut dipertanyakan, siapa yang
membuat aturan ini koperasi atau memang DKP. Karena saya melihat retribusi
diluar perda itu menggunakan Kop Surat DKP,” tambah. (AT-SP)