NEWS

Retribusi Lebihi Ketentuan Perda

Bantenekspose.com - Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang menjadi tempat banyak nelayan menjual hasil tangkapan laut, ternyata banyak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola.
Diduga, dengan memanfaatkan ketidaktahuan para nelayan tentang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi. Dalam Perda no 8 tahun 2010 sudah diatur besaran retribusi sebesar 3% (tiga persen, red) dan dibebankan kepada pemenang lelang (bakul).
Namun hal ini di manfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satu koperasi yang di tunjuk oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak untuk membantu mengelola TPI Binuangen, dengan sengaja menarik retribusi sebesar 5% (lima persen) dan memaksa para nelayan untuk menyetujui aturan tersebut.
Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Mandiri dan Nelayan (FKMMN) hal tersebut dapat dikatakan pungli. “Sudah sejak 2011 pungutan ini dilakukan, dan selama ini tidak transparasi hanya menguntungkan corporation dan juragan kapal, karena dari lima persen retribusi yang di tarik hanya dua setengah persen yang di gunakan. Satu setengah persen untuk pengelolaan dan pembeliam ATK, satu persen nya kembali kepada nelayan setiap tahunnya. Tapi nyatanya satu persen. Kembali ke juragan kapal, bukan kepada nelayan,” ujar Andi Rachman Ketua   FKMMN di kantornya.
Selain itu, lanjut Andi jika mengacu kepada Perda No 8 Tahun 2010 retribusi yang dipungut hanya 3% bukan 8%, pengelola TPI dan lainnya menggunakan anggaran 2% dari retribusi 3%. “Jadi hanya masuk ke Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lebak sebesar 1%, dengan begitu operasional TPI sudah jelas, kenapa harus di tarik lagi kepada nelayan untuk pengelola dan ATK, ini patut dipertanyakan, siapa yang membuat aturan ini koperasi atau memang DKP. Karena saya melihat retribusi diluar perda itu menggunakan Kop Surat DKP,” tambah. (AT-SP)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar