NEWS

Dituding Salah Tetapkan Pemenang, POKJA ULP Konstruksi Lakukan On The Spot Ulang

Bantenekspose.com – Adanya sanggahan dan ketidakpuasan dari peserta lelang yang menganggap pokja lalai dalam menetapkan kelengkapan administrasi dari pemenang, khususnya tentang surat dukungan dari pengguna jasa lain yang akan melaksanakan proyek pembangunan jalan, Kelompok Kerja (Pokja) Unuit Layanan Pengadaan (ULP) Kontruksi Provinsi Banten kemudian melakukan on the spot ulang paket pembangunan jalan Picung-Munjul.

Diketahui, Dalam surat jawaban atas sanggahan paket picung-munjul, sangat jelas terdapat kelalaian dalam menetapkan bahwa surat dukungan merupakan final administrasi yang harus dipenuhi. Sementara berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 pasal 58 dan permen PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 serta intruksi Menteri PUPR Nomor 5/M/2015 harus dalam bentuk kerjasama. Keadaan ini di tunjang pula oleh tidak lengkapnya penjelasan fasilitas dukungan yang harus dipenuhi dalam surat dukungan, serta hanya menjadi lampiran yang tidak diatur dalam surat dukungan.

Nurul Muttaqien salah-satu wakil dari perusahaan yang ikut serta dalam lelang menyatakan bahwa kelalaian administrasi ini tentu sangat fatal, karena aspek administrasi menjadi ukuran bagi pokja dalam menetapkan pemenang lelang.

"Kalau dalam administrasi dukungan saja kurang apalagi bukan dalam bentuk kerjasama seperti yang diatur pada pasal 58 UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, maka harusnya pokja tidak bisa menetapkan pemenang" ujar Nurul.

Kemudian, lanjut Nurul. Pokja berusaha melakukan klarifikasi pada pihak perusahaan pengguna jasa penerbit dukungan. Pada hasil on the spot ulang diakui bahwa dukungan memang tidak menjelaskan secara rinci, namun akan disusulkan dalam lampiran berikutnya. Hal ini juga dilakukan pada pokja konstruksi lainnya. Begitupun masalah jarak tempuh perusahaan pendukung dengan lokasi pekerjaan sesuai dengan estimasi waktu yang dapat dilaksanakan jika pengiriman dijalankan pada jam malam.

Untuk itu, Nurul menegaskan pihaknya akan tetap meminta penjelasan pada pihak terkait termasuk APIP dan LKPP agar permasalahan kelalaian pokja dapat diluruskan. “Jika diperlukan, akan kami dorong segera untuk uji forensik terhadap penetapan pemenang lelang," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pokja ULP Konstruksi Provinsi Banten, Tb Sahal mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi pada perusahaan pendukung, dan ditemukan dokumen dukungan tersebut adalah benar, sehingga dianggap tidak ada persoalan.

"Kami sudah klarifikasi dokumen dukungannya dan benar. Kemudian jarak tempuh pun dapat dilakukan sesuai dengan target yang ditetapkan, jadi kami anggap tidak ada persoalan," jelasnya.

Pada sisi lain, Sahal mengungkapkan pernyataan kesalahan pihaknya dalam kelalaian administrasi serta menyerahkan sepenuhnya keputusan lanjutan pada pihak dinas. Dalam on the spot ulang telah disepakati bersama bahwa kesalahan yang dilakukan pokja diakui oleh semua pihak dan akan menjadi dasar bagi perbaikan tugas ke depan.

“Kesalahan ini tentu akan menjadi bentuk evaluasi dalam tindak lanjut tahapan lelang setelah seluruh persoalan dapat diterima semua pihak termasuk arahan dari APIP dan LKPP,” ungkapnya.

Pantauan dilokasi, hadir dalam on the spot ulang ini pihak pokja konstruksi, perusahaan pemenang serta pihak perusahaan penyanggah. Kehadiran pihak pemenang pun sempat dipersoalkan oleh penyanggah, karena dianggap telah terjadi persekongkolan. (Yusuf)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar