Dituding Salah Tetapkan Pemenang, POKJA ULP Konstruksi Lakukan On The Spot Ulang
0 menit baca
Bantenekspose.com – Adanya sanggahan dan
ketidakpuasan dari peserta lelang yang menganggap pokja lalai dalam menetapkan
kelengkapan administrasi dari pemenang, khususnya tentang surat dukungan dari
pengguna jasa lain yang akan melaksanakan proyek pembangunan jalan, Kelompok
Kerja (Pokja) Unuit Layanan Pengadaan (ULP) Kontruksi Provinsi Banten kemudian
melakukan on the spot ulang paket pembangunan jalan Picung-Munjul.
Diketahui, Dalam surat jawaban atas sanggahan
paket picung-munjul, sangat jelas terdapat kelalaian dalam menetapkan bahwa
surat dukungan merupakan final administrasi yang harus dipenuhi. Sementara
berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 pasal 58 dan permen PUPR Nomor 31/PRT/M/2015
serta intruksi Menteri PUPR Nomor 5/M/2015 harus dalam bentuk kerjasama.
Keadaan ini di tunjang pula oleh tidak lengkapnya penjelasan fasilitas dukungan
yang harus dipenuhi dalam surat dukungan, serta hanya menjadi lampiran yang
tidak diatur dalam surat dukungan.
Nurul Muttaqien salah-satu wakil dari perusahaan
yang ikut serta dalam lelang menyatakan bahwa kelalaian administrasi ini tentu
sangat fatal, karena aspek administrasi menjadi ukuran bagi pokja dalam
menetapkan pemenang lelang.
"Kalau dalam administrasi dukungan saja
kurang apalagi bukan dalam bentuk kerjasama seperti yang diatur pada pasal 58
UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, maka harusnya pokja tidak bisa
menetapkan pemenang" ujar Nurul.
Kemudian, lanjut Nurul. Pokja berusaha melakukan
klarifikasi pada pihak perusahaan pengguna jasa penerbit dukungan. Pada hasil
on the spot ulang diakui bahwa dukungan memang tidak menjelaskan secara rinci,
namun akan disusulkan dalam lampiran berikutnya. Hal ini juga dilakukan pada
pokja konstruksi lainnya. Begitupun masalah jarak tempuh perusahaan pendukung
dengan lokasi pekerjaan sesuai dengan estimasi waktu yang dapat dilaksanakan
jika pengiriman dijalankan pada jam malam.
Untuk itu, Nurul menegaskan pihaknya akan tetap
meminta penjelasan pada pihak terkait termasuk APIP dan LKPP agar permasalahan
kelalaian pokja dapat diluruskan. “Jika diperlukan, akan kami dorong segera
untuk uji forensik terhadap penetapan pemenang lelang," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pokja ULP Konstruksi
Provinsi Banten, Tb Sahal mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi pada
perusahaan pendukung, dan ditemukan dokumen dukungan tersebut adalah benar,
sehingga dianggap tidak ada persoalan.
"Kami sudah klarifikasi dokumen dukungannya
dan benar. Kemudian jarak tempuh pun dapat dilakukan sesuai dengan target yang
ditetapkan, jadi kami anggap tidak ada persoalan," jelasnya.
Pada sisi lain, Sahal mengungkapkan pernyataan
kesalahan pihaknya dalam kelalaian administrasi serta menyerahkan sepenuhnya
keputusan lanjutan pada pihak dinas. Dalam on the spot ulang telah disepakati
bersama bahwa kesalahan yang dilakukan pokja diakui oleh semua pihak dan akan
menjadi dasar bagi perbaikan tugas ke depan.
“Kesalahan ini tentu akan menjadi bentuk
evaluasi dalam tindak lanjut tahapan lelang setelah seluruh persoalan dapat
diterima semua pihak termasuk arahan dari APIP dan LKPP,” ungkapnya.
