Dinilai Diskriminasi, KSPN Adukan PT Nikomas ke DPRD Kab Serang
0 menit baca
Bantenekspose.com – Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT Nikomas Gemilang mendatangi DPRD Kabupaten Serang. Mereka mengadukan, telah terjadi diskriminasi dan intervensi terhadap hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Rombongan KSPN tersebut, diterima oleh perwakilan komisi 4 H Jaeni.
Dihadapan anggota dewan, Sekretaris DPD KSPN Kabupaten Serang Juliani, memaparkan dua tahun sudah KSPN di PT NIKOMAS GEMILANG terbentuk, namun organisasi serikat buruh ini, tidak pernah diberikan kebebasan untuk menjalankan fungsinya sebagai perwakilan buruh di PT NIKOMAS GEMILANG. Bahkan, pihak manajemen seolah-olah menhalangi dan mempersempit ruang gerak organisasi KSPN.
"Sampai saat ini, kami belum diberikan fasilitas yang diamanatkan oleh Undang-undang No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Bahkan, kami belum di ijinkan untuk melakukan rapat di lingkungan perusahaan. Hal ini menjadi sangat ironis karena produsen pembuat sepatu sport bermerek ini adalah salah satu penggagas, perunding, penyusun dan penandatangan protokol kebebasan berserikat (Protocol FOA),” ujar Juliani.
KSPN meminta DPRD Kabupaten Serang segera memanggil manajemen PT Nikomas Gemilang dan meminta penjelasaan atas dugaan pelanggaran hukum terhadap ratifikasi konvensi ILO No. 87 tahun 1948.
Selain itu, kata Juliani, DPRD harus memanggil pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan dan langkah-langkah yang sudah diambil terhadap dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pengusaha di wilayah Kabupaten Serang.
Sementara itu, Komisi 4 DPRD Kabupaten Serang, yang diwakili oleh Jaeni dan Handayani mengatakan akan mengakomodir segala tuntutan pihak FKSPN PT Nikomas Gemilang dan menindak lanjuti dengan pihak terkait paling lambat tanggal 3-4 mei 2017. (AK)
Dihadapan anggota dewan, Sekretaris DPD KSPN Kabupaten Serang Juliani, memaparkan dua tahun sudah KSPN di PT NIKOMAS GEMILANG terbentuk, namun organisasi serikat buruh ini, tidak pernah diberikan kebebasan untuk menjalankan fungsinya sebagai perwakilan buruh di PT NIKOMAS GEMILANG. Bahkan, pihak manajemen seolah-olah menhalangi dan mempersempit ruang gerak organisasi KSPN.
"Sampai saat ini, kami belum diberikan fasilitas yang diamanatkan oleh Undang-undang No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Bahkan, kami belum di ijinkan untuk melakukan rapat di lingkungan perusahaan. Hal ini menjadi sangat ironis karena produsen pembuat sepatu sport bermerek ini adalah salah satu penggagas, perunding, penyusun dan penandatangan protokol kebebasan berserikat (Protocol FOA),” ujar Juliani.
KSPN meminta DPRD Kabupaten Serang segera memanggil manajemen PT Nikomas Gemilang dan meminta penjelasaan atas dugaan pelanggaran hukum terhadap ratifikasi konvensi ILO No. 87 tahun 1948.
Selain itu, kata Juliani, DPRD harus memanggil pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan dan langkah-langkah yang sudah diambil terhadap dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pengusaha di wilayah Kabupaten Serang.
Sementara itu, Komisi 4 DPRD Kabupaten Serang, yang diwakili oleh Jaeni dan Handayani mengatakan akan mengakomodir segala tuntutan pihak FKSPN PT Nikomas Gemilang dan menindak lanjuti dengan pihak terkait paling lambat tanggal 3-4 mei 2017. (AK)
