NEWS

Bubarkan Aksi Unras di Hari Libur, Buruh Wanita Ditampar Aparat

Bantenekspose.com - Puluhan massa buruh pabrik PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) dan PT Panarub Industry (PI) yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) Kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Minggu (9/4)

Dalam unjuk rasa yang digelar setiap minggu ditempat berbeda ini, massa menuntut agar dihapuskan Perwal No.02/2017 tentang larangan aksi Unras pada hari Sabtu dan Minggu di Kota Tangerang. Selain itu, mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus sengketa ketenagakerjaan, antara buruh dengan PT Panawub Dwikarya yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Namun, aksi tersebut terpaksa dibubarkan paksa oleh petugas yang terdiri dari Satpol PP dan Kepolisian. Menolak dibubarkan, cekcok mulut antara petugas dengan buruh pun tidak terhindarkan hingga akhirnya Kasat Intel Polres Metro Tangerang Kota AKBP Danu Wiyata menampar Emilia Yanti (38)  salah satu pengujuk rasa.

"Ketika kawan kami, Emelia Yanti, berupaya menjelaskan aksi kepada aparat keamanan malah digampar Kasat Intel Polres Tangerang, bukan hanya itu,  poster kami dirampas dan massa dibentak-bentak. Serta dalam membubarkan aksi tersebut mereka juga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di ucapkan oleh penegak hukum, hingga  merendahkan nilai- nilai kemanusiaan. Kami disebut goblok, bacot dan lain-lain," terang Kokom, salah seorang pengunjuk rasa.

Kokom menegaskan, kegiatan aksi piket itu biasa digelar setiap minggu dan diikuti oleh buruh pembuat sepatu Adidas dan Mizuno PT Panarub Dwikarya.

Aksi tersebut dapat Kokom, sudah berlangsung lima tahun dan aksi perlawanan buruh itu merupakan buntut gagalnya pemerintah dalam melindungi hak buruh dan membiarkan pemilik merek serta Grup Panarub yang berbuat sewenang-wenang.

Sedangkan alasan aparat membubarkan aksi di hari libur itu adalah karena dianggap melanggar peraturan walikota (Perwal) nomor 2 tahun 2017 tentang larangan aksi di hari Sabtu dan Minggu.

“Tidak ada alasan kuat keluarnya aturan tersebut, kecuali ambisi merampas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Buktinya, kegiatan hiburan di Tugu Adipura dengan menggunakan sound system yang keras dibiarkan,” ujar Kokom membantah.

Saat dikonfirmasi Kasat Intel Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Danu Wiyata mengakui insiden penamparan kepada buruh wanita tersebut. Dirinya meminta maaf dan akan menjalin komunikasi dengan buruh tersebut (Emelia Yanti, red)

“Ya, saya akan menjalin komunikasi dengan bu Yanti. Insya Allah nanti malam kalau bu Yanti bersedia saya akan meminta maaf," terangnya.

Danu menerangkan, aksi pembubaran itu dilakukan pihaknya lantaran massa aksi tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak Kepolisian dan Walikota Tangerang.

“Mereka sudah memberi surat pemberitahuan akan melakukan aksi ke Walikota dan Polres, tapi dari Walikota sudah dihimbau untuk tidak melakukan aksi di hari Minggu. Mereka tetap menggelar. Ya, sesuai dengan Perwal petugas Satpol-PP dan Kepolisian harus membubarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan peristiwa tersebut tengah ditangani Propam Polres Metro Tangerang Kota.

“Propam Polres sedang mendalami dan menindaklanjuti hal tersebut kami mohon waktu untuk meminta keterangan terkait hal tersebut." jelasnya. (fwt/dam/wan))
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar