Akhirnya Gugatan RK-Embay Ditolak MK
0 menit baca
![]() |
| Pendukung WH-Andika lakukan sujud syukur, atas ditolaknya gugatan RK Embay |
Bantenekspose.com – Kepastian siapa
yang memenangkan pertarungan Pilgub Banten 2017 terjawab sudah. Akhirnya, Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten,
Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Ditolaknya permohonan Paslon Nomor 2 tersebut
diketahui setelah majelis hakim menggelar sidang MK tentang Perselisihan Hasil
Pilkada Banten 2017, Selasa (4/4/2017).
Ketua Majelis MK, Arief Hidayat
dalam membacakan Putusan 45/PHP/2017, menjelaskan, MK tidak bisa memperluas
kewenangan Pasal 157 ayat 3, UU 10/2016 dan tidak sependapat dengan dalil
pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum subtantif, karena dapat
menjadi preseden buruk bagi MK.
Disebutkannya, Pasal 158 UU 10/2016
sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur,
bupati dan walikota. Selisih perolehan suara Rano-Embay dengan Wahidin
Halim-Andika Hazrumy tidak memenuhi syarat, karena mencapai 2,5 persen.
Sedangkan dipersyaratkan UU itu yakni 1,5 persen.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di
atas, MK menyatakan bahwa pemohon (pihak Rano-Embay) tidak memiliki kedudukan
hukum. Konklusi, mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing.
Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, dan menolak eksepsi pemohon,”
jelas Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta.
Dengan putusan yang juga ditandatangani oleh 8 hakim MK tersebut, maka pasangan nomor 1 yaitu Wahidin Halim-Andika Hazrumy terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Banten 2017-2022. (tangerangonline.id)
