Ego Sektoral, Peraturan pun Jadi Tumpang Tindih
0 menit baca
![]() |
| Prof Widodo Ekatjahjana. (foto: Dok Unib) |
"Di level Perda, harmonisasi hanya dilakukan di level biro hukum. Di level kementerian tidak mengundang kami (Kemenkum HAM) untuk harmonisasi. Ini gejala egos ektoral diantara lembaga. Ini berbahaya sekali," kata Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM Prof Widodo Ekatjahjana.
Selain itu, kata Widodo, masih banyak peraturan yang tidak jelas jenis kelaminnya seperti Peraturan Mahkamah Agung, apakah setingkat peraturan presiden atau di mana kedudukannya. Demikian pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga belum memiliki definisi yang jelas nomenklaturnya. Belum lagi peraturan antar kementerian yang saling tumpang tindih.
"Ini mengikis sistem presidensiil. Pembantu presiden itu membantu presiden, bukan membentur-benturkannya," cetus Guru Besar Universitas Jember itu.
Di level Perda, banyak peraturan daerah yang dibikin copy paste antar kabupaten. Belum lagi konten atau materi perda yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Pancasila dan peraturan hukum yang ada di atasnya.
Salah satu sebab masalah itu adalah legal drafter di masing-masing kabupaten tidak difungsikan maksimal. Sebab lainnya tidak adanya kajian akademis dalam proses pembuatan perda. Kalau pun ada, kajian akademik lebih mengedepankan pendekatan proyek belaka.
"Kalau seperti itu, perdanya sah, tapi cacat yuridis. Bila diajukan judicial review ke Mahkamah Agung maka bisa dibatalkan," tutur Prof Wid, demikian ia biasa disapa. (AFa-net)
