Alamak..........Belasan ASN Pemkab Lebak Diberhentikan Tidak Hormat
0 menit baca
Bantenekspose.com - Gara-gara indisipliner dan ada tersangkut tindak pidana umum dan khusus, 13 aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala bidang Pembinaan dan Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak, Fuad Lutfi mengatakan, dari ke-13 ASN tersebut, enam sudah resmi diberhentikan dengan diterbitkan Surat Keputusan (SK), sementara SK bagi 7 ASN lainnya masih dalam proses. kesalahan ke-13 ASN yang mendapatkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kebanyakan merupakan indisipliner, sisanya kasus pidana umum dan khusus. ASN yang sudah resmi diberhentikan dan keluar SK-nya, baru enam orang. Sisanya masih dalam proses.
"Tujuh abdi negara yang masih menunggu SK bupati merupakan tenaga pendidik dan tenaga teknis. Sedangkan SK yang sudah diterbitkan, kasusnya indisipliner, serta pidana umum dan khusus,” kata Fuad kepada awak media.
Menurutnya, BKD juga saat ini masih menunggu keputusan untuk beberapa pegawai yang saat ini sedang dalam proses pengkajian oleh BKN dan BKD Provinsi Banten. Pengkajian yang dilakukan tidak hanya oleh BKD provinsi dan kabupaten dilakukan, mengingat dari tingkat golongan ASN yang ditangani tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten.
"Ada beberapa kasus yang menyangkut ASN yang tidak hanya diurus oleh BKD provinsi, tetapi oleh BKN pusat,” ucap Fuad.
Proses pemberian sanksi terhadap ASN, kata dia, sangatlah tidak mudah, karena dibutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang. Sebab, selain memerlukan waktu, proses penanganannya pun tentu memerlukan pengumpulan sejumlah data dan bukti yang valid.
"Atas pemberhentian itu, ASN yang bersangkutan tidak akan menerima dana pensiun. Karena pelanggarannya kategori berat. Sedangkan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) selama ASN tersebut memenuhi persyaratan pensiun bisa mengajukan pensiun," tuturnya. (Sn)
Kepala bidang Pembinaan dan Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak, Fuad Lutfi mengatakan, dari ke-13 ASN tersebut, enam sudah resmi diberhentikan dengan diterbitkan Surat Keputusan (SK), sementara SK bagi 7 ASN lainnya masih dalam proses. kesalahan ke-13 ASN yang mendapatkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kebanyakan merupakan indisipliner, sisanya kasus pidana umum dan khusus. ASN yang sudah resmi diberhentikan dan keluar SK-nya, baru enam orang. Sisanya masih dalam proses.
"Tujuh abdi negara yang masih menunggu SK bupati merupakan tenaga pendidik dan tenaga teknis. Sedangkan SK yang sudah diterbitkan, kasusnya indisipliner, serta pidana umum dan khusus,” kata Fuad kepada awak media.
Menurutnya, BKD juga saat ini masih menunggu keputusan untuk beberapa pegawai yang saat ini sedang dalam proses pengkajian oleh BKN dan BKD Provinsi Banten. Pengkajian yang dilakukan tidak hanya oleh BKD provinsi dan kabupaten dilakukan, mengingat dari tingkat golongan ASN yang ditangani tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten.
"Ada beberapa kasus yang menyangkut ASN yang tidak hanya diurus oleh BKD provinsi, tetapi oleh BKN pusat,” ucap Fuad.
Proses pemberian sanksi terhadap ASN, kata dia, sangatlah tidak mudah, karena dibutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang. Sebab, selain memerlukan waktu, proses penanganannya pun tentu memerlukan pengumpulan sejumlah data dan bukti yang valid.
"Atas pemberhentian itu, ASN yang bersangkutan tidak akan menerima dana pensiun. Karena pelanggarannya kategori berat. Sedangkan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) selama ASN tersebut memenuhi persyaratan pensiun bisa mengajukan pensiun," tuturnya. (Sn)
