Pemerintah Biarkan Galian C Ilegal Tetap Marak
0 menit baca
![]() |
| Haerudin, Ketua LSM Garda Banten |
Bantenekspose.com – Praktek pertambangan ilegal (galian C, red) tetap
marak. Pengawasan pemerintah pun nyaris tak ada. Apalagi sejak perijinan
ditarik ke Provinsi Banten. Kondisi ini, jelas sangat merugikan kelestarian
alam dan pendapatan daerah.
Menurut Ketua LSM Garda Banten, Haerudin, pembiaran atas kondisi tersebut
menjadi bukti lemahnya keseriusan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi
Banten, melakukan pengawasan di bidang pertambangan.
“Kondisi tersebut, kan sudah bukan rahasia lagi. Itu jelas tidak ada pengawasan
dari Distamben Banten,” kata Haerudin.
Dikatakan Haerudin, dalam catatan lembaganya, pertambangan pasir, batubara
dan galian C lainnya, di wilayah Kabupaten Lebak terutama di wilayah selatan
memang sudah lama beroperasi, dan diduga perijinannya tidak beres. Bahkan ada
yang tidak memiliki ijin sama sekali. Hebatnya, mereka dibiarkan saja oleh
instansi yang berwenang melakukan pengawasan.
Dikabarkan, Kepolisian
sektor Panggarangan dalam waktu dekat akan mendata semua usaha praktik ilegal minning jenis
galian C yang marak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Panggarangan dan Cihara
masuk wilayah hukum Polsek Panggarangan.
Disebutkan, di
dua kecamatan tersebut pertambangan milik rakyat yang notabene ilegal sangat
marak, mereka tidak mengantongi ijin resmi, terutama galian C seperti tambang
pasir, tambang batu bara dan tambang emas.
“Inventarisasi sangat kami
perlukan untuk mengetahui jumlah dan banyaknya pertambangan rakyat yang tidak
memiliki ijin itu. Karena di wilayah ini terdapat tiga jenis praktek
pertambangan, seperti batubara, galian pasir dan tambang emas. Sehingga kalau
datanya sudah ada pada kami, ini akan mempermudah penanganan berbagai
permasalahan jika terjadi apa-apa,” kata Kapolsek Pangggarangan AKP Aan Suhanda
kepada wartawan belum lama ini. (Nur)
