Jembatan Cempa Rusak Parah, Bupati Keluarkan Larangan Roda 4 Melintas
0 menit baca
![]() |
| Apip Saepudin |
Bantenekspose.com - Sehubungan kondisi jembatan Cempa Kecamatan Kalanganyar
sedang rusak dan akan diperbaiki, maka agar pelaksanaannya berjalan cepat dan
lancar, Bupati Lebak mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para
pengusaha/pemilik/pengemudi angkutan barang perihal larangan
untuk melintas melalui jembatan Cempa Kec, Kalang Anyar bagi kendaraan angkutan
Roda 4 atau lebih.
Surat dengan No. 551.21/721-Dishub/2016
menyampaikani beberapa hal yaitu (1). Seluruh jenis kendaraan roda 4 atau lebih
dilarang melintas melalui jembatan tersebut. (2) Kkhusus bagi
angkutan orang jalur alternatif menuju dan keluar kota Rangkasbitung dapat
melalui jalur kota Rangkasbitung via jalan Maulana Hasanudin. Jln Multatuli, Jln A yani. (3). Bagi
angkutan barang yang bertonase besar (truk pasir/kayu/angkutan besar
lainnya tidak diijinkan masuk jalur kota sebagaimana poin 2 diatas kecuali bagi
kendaraan kecil jenis pick up. (4). berkaitan
dengan hal tersebut para pengusaha/pertambangan pasir/kayu diminta
untuk sementara menghentikan kegiatannya sampai penanganan
jembatan darurat selesai.
Kepala bidang Hubdarlutud Dishub Lebak, Apip Saepudin, mengatakan bahwa untuk
melaksanakan surat edaran bupati tersebut, pihak Dinas Perhubungan Lebak sejak 4 Oktober
2016 telah menempatkan petugas 24 jam di pertigaan Aweh Rancagawe untuk
menghalau kendaraan yang diatas 6 ton agar tidak melintas ke jalan Iko Jatmiko
atau jalan Multatuli atau Alun alun.
