Soal Kades Cimenga, Ini Kata Kabid Pemdes Pemkab Lebak
0 menit baca
![]() |
Ilustrasi (panturapos.com)
|
Kepala
Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) BPMPD Lebak, Lingga segara yang ditemui
bantenekspose.com, Senin (22/08) mengatakan bahwa, masalah
tindakan perselingkuhan Kepala Desa Cimenga masih dalam tahap pengkajian karena
status hukumnya belum jelas, walaupun kejadian itu benar adanya dan sudah ada
laporan kejadian tersebut.
"Kami
baru menerima laporan kejadian tapi status hukumnya belum tahu. Jadi, belum ada sanksi karena masih kita kaji
dulu masuk pidana atau bagaimana kami belum tau," kata Lingga.
Dikatakan
Lingga, kasus yang menimpa Kepala Desa Cimenga Kecamatan Cijaku itu, baru
sebatas laporan kejadian. Sedangkan status hukimnya belum jelas, pihak kecamatanpun
baru melaporkan kejadian tersebut.
"Mengenai
demo yang dilakukan warga itu terjadi dibawah dan di desa kan ada BPD yang
merupakan perwakilan warga desa. Jadi tidak ada warga desa yang demo ke
kami," ujarnya.
Lebih
lanjut dijelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada perkembangan mengenai kasus
tersebut, tapi baru laporan kejadian, kami belum bisa mengambil sikap atau
tindakan apapun.
"Ini baru laporan kejadian, camat dengan pihak yang lainnya belum ada laporan lebih lanjut karena kita pun tidak bisa gegabah, harus dikaji dulu, dipelajari dulu dan tentunya kita pun harus kordinasi dulu dengan Polres, mengenai status hukumnya bagaimana termasuk harus kordinasi dengan biro hukum pemerintah daerah. Jadi intinya masih dalam tahap pengkajian," pungkasnya. (Trust)
