HUT RI ke-71, Ribuan Napi Dapat Remisi
0 menit baca
Bantenekspose.com - Sedikitnya, 3.657 narapidana se-Provinsi Banten akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dari pemerintah, remisi ini diberikan khusus pada peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-71 besok. Namun demikian narapidana kasus korupsi maupun teroris tidak ada yang mendapatkan remisi.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Enny Purwaningsih.
Dikatakan, dari 3.657 Napi itu, sebanyak 131 diantaranya akan bebas dan bisa menghirup udara segar. "Seluruh napi yang akan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanannya dan mengikuti segala kegiatan di tahanan," katanya, Selasa (16/8).
Ditambahkan Eny, seluruh narapidana yang akan mendapatkan remisi merupakan narapidana untuk pidana umum. Sedangkan kasus korupsi maupun teroris tidak ada yang mendapatkan remisi. Soalnya, narapidana yang terkena PP 99 Tahun 2012 yang menentukan Kemenkumham RI. "Untuk RU (Remisi Umum) I ada 3.526 napi dan sebanyak 131 dapat RU II atau langsung bebas," ungkapnya.
Napi yang mendapatkan remisi tersebut, lanjut Enny, terdiri dari Lapas Klas II Pemuda sebanyak 1,129 napi, Lapas Klas I Tangerang sebanyak 630 napi, Lapas Klas II A Serang sebanyak 578 napi dan Rutan Klas I Tangerang sebanyak 373.
Kemudian, di Lapas Klas III Cilegon 282 napi, Lapas Klas IIA Wanita Tangerang 185 napi, Rutan Klas IIB Serang 160, Lapas Klas IIB anak Wanita Tangerang 143, Lapas Anak Pria 65, Rutan Klas IIB Rangkasbitung 60 dan Rutan Klas IIB Pandeglang 52 napi. (Sup)
Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Enny Purwaningsih.
Dikatakan, dari 3.657 Napi itu, sebanyak 131 diantaranya akan bebas dan bisa menghirup udara segar. "Seluruh napi yang akan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanannya dan mengikuti segala kegiatan di tahanan," katanya, Selasa (16/8).
Ditambahkan Eny, seluruh narapidana yang akan mendapatkan remisi merupakan narapidana untuk pidana umum. Sedangkan kasus korupsi maupun teroris tidak ada yang mendapatkan remisi. Soalnya, narapidana yang terkena PP 99 Tahun 2012 yang menentukan Kemenkumham RI. "Untuk RU (Remisi Umum) I ada 3.526 napi dan sebanyak 131 dapat RU II atau langsung bebas," ungkapnya.
Napi yang mendapatkan remisi tersebut, lanjut Enny, terdiri dari Lapas Klas II Pemuda sebanyak 1,129 napi, Lapas Klas I Tangerang sebanyak 630 napi, Lapas Klas II A Serang sebanyak 578 napi dan Rutan Klas I Tangerang sebanyak 373.
Kemudian, di Lapas Klas III Cilegon 282 napi, Lapas Klas IIA Wanita Tangerang 185 napi, Rutan Klas IIB Serang 160, Lapas Klas IIB anak Wanita Tangerang 143, Lapas Anak Pria 65, Rutan Klas IIB Rangkasbitung 60 dan Rutan Klas IIB Pandeglang 52 napi. (Sup)
