NEWS

Angkuta Pasir di Lebak Bakal Ditertibkan

Kabid Hubdarlutud Avip Saepudin
Bantenekspose.com - Dalam rangka menciptakan ketertiban, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas pengguna jalan, Dinas Perhubungan  Kabupaten Lebak merencanakan akan menertibkan angkutan pasir.

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat, Laut dan Udara (Hubdarlutud) Dishub Lebak. Drs Avip Saepudin yang ditemui bantenekspose.com di ruang kerjanya mengatakan bahwa Dishub bersama Satpol PP akan merencanakan penertiban, pengawasan dan tata cara tentang bongkar muat pasir agar jangan melebihi tonase dan pasir basah.

"Ini baru direncanakan dan akan dilakukan penertiban dijalan, penertiban dilokasi pasir yang menjual pasir basah. Karena sesuai komitmen pengusaha pasir dilarang menjual pasir basah,"jelas Avip.

Lebih lanjut diungkapkan Apip, bahwa latar belakang penertiban angkutan pasir ini adalah agar ketertiban dan kelancaran lalu lintas tercipta dengan baik terutama untuk pengguna jalan seperti motor. Mobil kecil dan kendaraan lainnya, ini bisa dibedakan jalan yang basah dan kering. Kalau basah dan melebihi tonase akan cepat merusak konstruksi jalan.

"Selama ini kami sudah melaksanakan sesuai tugas dan pungsi secara rutin. Tapi rupanya harus ditingkatkan dan menggunakan metode rutin dalam penertiban pasir, yaitu metode mendatangi langsung ke tempat/lokasi penggalian pasir agar kita mengetahui persis dimana pengusaha yang menjual pasir basah tersebut," ungkapnya.

Dikatakan, dalam penertiban nanti selain kordinasi dengan Satpol PP, juga melibatkan dinas lain seperti Distamben. BLH, Kepolisian juga Polisi Militer.

"Diharapkan dengan dilakukan operasi ke lapangan akan ada keseriusan dan bukan komitmen lagi pengusaha pasir untuk mentaati dan siap ditindak apabila menjual pasir basah. Karena dalam perizinan tercantum bahwa pasir tidak boleh dijual dalam keadaan basah. Apabila dilanggar tentu akan kena sanksi. Yg pertama sanksi peringatan, kedua pembekuan dan ketiga pembekuan permanen oleh Distamben Provinsi Banten,"pungkasnya (Trust)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar