NEWS

APBD-P Kota Tangerang Belum Diajukan, Aktivis Sebut Pembangunan Akan Terhambat


Ade Yunus
Bantenekspose.com - APBD-P sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah, mestinya sudah selesai dibahas paling lambat dilakukan minggu pertama bulan Agustus, wajib dilakukan. DPRD tidak semestinya mendiamkan eksekutif yang tak kunjung menyodorkan draf rancangan anggaran.

“Intinya DPRD harus aktif menagih eksekutif, jangan dibiarkan pengusulan perubahan dibiarkan saja semaunya eksekutif. Seolah-olah dibiarkan tertunda-tunda, faktanya sekarang masih agenda pembahasan LPJ APBD yang tak kunjung Rampung karena banyaknya agenda yang harus disesuaikan sehingga belum juga diparipurnakan,” ujar Ade Yunus, Pemerhati Pembangunan Kota.

Menurut Ade, perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.

"Keterlambatan penetapan APBD-P jelas memiliki efek yang cukup signifikan terhadap pelaksanaan pembangunan pada suatu pemda" sambung Ade.

Beberapa hal yang menjadi perhatian pemda yang terlambat menetapkan APBDP yaitu: Pertama, penggunaan dana sebelum APBDP disahkan, hanya dibatasi untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari sebagaimana diatur dalam Permendagri. Jenis-jenis belanja yang dikategorikan sebagai belanja bersifat tetap harus ditetapkankan terlebih dahulu oleh kepala daerah.

Kedua, penyerapan anggaran menjadi rendah, hal ini merupakan efek dari dibatasinya jenis belanja yang dapat dikeluarkan sebelum APBDP disahkan. Semakin lama proses penetapan APBDP, maka rencana progres penyerapan semakin tidak tercapai.

Ketiga, Pemda tidak mentaati peraturan terhadap Permendagri. Keempat, dibatasinya jenis pengeluaran sampai dengan APBD-P disahkan yang berakibat bergesernya rencana penyerapan anggaran, jelas hal ini akan merugikan rakyat dan menghambat laju pembangunan daerah.(dam)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar