APBD-P Kota Tangerang Belum Diajukan, Aktivis Sebut Pembangunan Akan Terhambat
0 menit baca
![]() |
| Ade Yunus |
“Intinya DPRD harus aktif
menagih eksekutif, jangan dibiarkan pengusulan perubahan dibiarkan saja
semaunya eksekutif. Seolah-olah dibiarkan tertunda-tunda, faktanya sekarang
masih agenda pembahasan LPJ APBD yang tak kunjung Rampung karena banyaknya
agenda yang harus disesuaikan sehingga belum juga diparipurnakan,” ujar Ade
Yunus, Pemerhati Pembangunan Kota.
Menurut Ade, perubahan atas
setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan
untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga
untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan
pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang
memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
"Keterlambatan
penetapan APBD-P jelas memiliki efek yang cukup signifikan terhadap pelaksanaan
pembangunan pada suatu pemda" sambung Ade.
Beberapa hal yang menjadi
perhatian pemda yang terlambat menetapkan APBDP yaitu: Pertama, penggunaan dana
sebelum APBDP disahkan, hanya dibatasi untuk belanja yang bersifat tetap
seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari
sebagaimana diatur dalam Permendagri. Jenis-jenis belanja yang dikategorikan
sebagai belanja bersifat tetap harus ditetapkankan terlebih dahulu oleh kepala
daerah.
Kedua, penyerapan anggaran
menjadi rendah, hal ini merupakan efek dari dibatasinya jenis belanja yang
dapat dikeluarkan sebelum APBDP disahkan. Semakin lama proses penetapan APBDP,
maka rencana progres penyerapan semakin tidak tercapai.
Ketiga, Pemda tidak mentaati
peraturan terhadap Permendagri. Keempat, dibatasinya jenis pengeluaran sampai
dengan APBD-P disahkan yang berakibat bergesernya rencana penyerapan anggaran,
jelas hal ini akan merugikan rakyat dan menghambat laju pembangunan daerah.(dam)
