Satpol PP Grebek Pejual Miras di Neglasari
0 menit baca
Bantenekspose.com -Sebanyak
131 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk disita Petugas Satuan Polisi
Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tangerang, Rabu (11/5/2016). Barang bukti miras
itu didapati dari dua warung yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota
Tangerang. Operasi dipimpin langsung oleh Kabid Tibum dan Trammas Satpol PP
Kota Tangerang, Bisri.
Dikatakan Bisri,
operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dimaksudkan guna
meminimalisir pelanggar Perda di wilayah Kota Tangerang dan dalam rangka tahun
penertiban.
Dikatakan Bisri, ada
sebanyak 131 botol miras yang berhasil diamankan petugas dari dua warung yang
berada di wilayah Kecamatan Neglasari, diantaranya warung yang berada ditengah
pemukiman Komplek Sintanala dan warung yang berada dibelakang Hotel Mandala
Kecamatan Neglasari.
"Ada 41 botol
kami amankan dari warung yang berada di belakang Hotel Mandala. Sisanya dari
warung Komplek Sintanala, Kecamatan Neglasari. Operasi penegakan perda ini
rutin kami laksanakan," kata Bisri usai operasi.
Sebelumnya, terang
Bisri, informasi keberadaan warung penjual miras yang terletak di pemukiman
warga berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan tim intel Satpol PP
Kota Tangerang. Kemudian sambung Bisri miras hasil operasi itu dibawa ke Kantor
Satpol PP Kota Tangerang untuk dijadikan barang bukti. Sementara bagi para
pedagang akan diberikan teguran hingga pemberian sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Petugas yang
diterjunkan terdiri dari dua pleton personil Satpol PP dan satu regu Linmas
serta staf. Operasi rutin ini juga untuk menciptakan suasana aman dan nyaman
ditengah masyarakat. Kita berharap para pelanggar Perda akan semakin berkurang
di Kota Tangerang" tukasnya. (dam)
