Bahrum: Relokasi Dadap Tidak Berkaitan dengan Reklamasi Pantai
0 menit baca
![]() |
| DPRD Kabupaten Tangerang, saat berikan keterangan pers berkait penertiban lokalisasi Dadap Cheng In |
Menurut warga, relokasi Dadap diduga berkaitan
dengan reklamasi pantai, untuk memuluskan langkah pengembang. Namun semua itu
dibantah oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Bahrum Hs.
Menurut Bahrum, tanah di 3 RW itu adalah tanah
milik Dinas Perairan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pemkab akan membangun
Islamic center, wisata kuliner dan ruang terbuka hijau, untuk kepentingan
masyarakat umum.
"Tanah itu adalah milik pemda. Bukan
pembiaran, tapi saat itu pemda belum mempergunakannya . Jadi sementara digunakan
oleh warga, dan saat ini pemda akan memakai tanah itu,” terang Bahrum, yang ditemui
di aula Kecamatan Teluk Naga.
Bahrum juga menegaskan, isu yang beredar
masyarakat, menduga relokasi Dadap berkaitan dengan reklamasi Pantai Utara
untuk memulukan langkah pengembang. Karena reklamasi Pantai Pulau Dadap hanya
berjarak 200 meter dari bibir pantai.
"Seperti saya ucapkan tadi, Pemkab akan
merubah kawasan kumuh menjadi ruang terbuka hijau, dan untuk merubah akhlaq
masyarakatnya. Jadi tidak ada hubungannya dengan reklamasi pantai. Itu tidak
benar ya," tegasnya
Bahrum juga menjanjikan solusi untuk warga Dadap
di 3 RW yang terkena zonasi. Penertiban untuk diberikan tempat tinggal yang
layak dan diberikan keterampilan.
"Sudah pasti Pemerintah Daerah memberikan
solusi yang tepat,” pungkasnya. (dam)
