NEWS

Bahrum: Relokasi Dadap Tidak Berkaitan dengan Reklamasi Pantai



DPRD Kabupaten Tangerang, saat berikan keterangan pers berkait penertiban lokalisasi Dadap Cheng In
Bantenekspose.com - Rencana penertiban lokalisasi Dadap Cheng in, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, diprotes warga. Sebelumnya diberitakan, menurut warga tanah yang di tempati warga di 3 RW, adalah tanah hibah dari PT Angkasa Pura ll (Persero) pada Tahun 1980-an, kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), untuk dipergunakan sebagai pemukiman para nelayan.

Menurut warga, relokasi Dadap diduga berkaitan dengan reklamasi pantai, untuk memuluskan langkah pengembang. Namun semua itu dibantah oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Bahrum Hs.

Menurut Bahrum, tanah di 3 RW itu adalah tanah milik Dinas Perairan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pemkab akan membangun Islamic center, wisata kuliner dan ruang terbuka hijau, untuk kepentingan masyarakat umum.

"Tanah itu adalah milik pemda. Bukan pembiaran, tapi saat itu pemda belum mempergunakannya . Jadi sementara digunakan oleh warga, dan saat ini pemda akan memakai tanah itu,” terang Bahrum, yang ditemui di aula Kecamatan Teluk Naga.

Bahrum juga menegaskan, isu yang beredar masyarakat, menduga relokasi Dadap berkaitan dengan reklamasi Pantai Utara untuk memulukan langkah pengembang. Karena reklamasi Pantai Pulau Dadap hanya berjarak 200 meter dari bibir pantai.

"Seperti saya ucapkan tadi, Pemkab akan merubah kawasan kumuh menjadi ruang terbuka hijau, dan untuk merubah akhlaq masyarakatnya. Jadi tidak ada hubungannya dengan reklamasi pantai. Itu tidak benar ya," tegasnya

Bahrum juga menjanjikan solusi untuk warga Dadap di 3 RW yang terkena zonasi. Penertiban untuk diberikan tempat tinggal yang layak dan diberikan keterampilan.

"Sudah pasti Pemerintah Daerah memberikan solusi yang tepat,” pungkasnya. (dam)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar