NEWS

Tambang Pasir Kwarsa Ilegal Kian Marak

Nampak alat berat di areal tambang milik PT Putra Husni Sejahtera asal Depok, sedang melakukan aktivitas galian, padahal ijin yang digunakan baru sebatas rekomndasi ijin lingkungan di tingkat kecamatan.
Bantenekspose.com - Warga minta pihak Pemkab menertibkan penambangan pasir kwarsa yang berada di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak. Diduga galian c tersebut, hingga saat ini belum mengatongi ijin tambang alias Ilegal.

Pantauan wartawan, ada 5 lokasi tambang pasir kwarsa di wilayah Kecamatan Banjarsari. Di Desa Tamansari terdapat dua lokasi tambang, masing-masing milik PT Putra Husni Sejahtera asal Depok dan PT PJA. Di Desa Leuwiipuh, setidaknya terdapat 3 lokasi tambang yang kerap betaktivitas, yaitu milik PT Kampura, PT PJA, PT CKM, milik Syahril  Pengusaha asal Lebak.

Dari keterangan warga sekitar, Ajat, kepada wartawan mengatakan,  kegiatan para penambang kwarsa di Kecamatan Banjarsari, hampir 3 bulanan beraktivitas, namun rata-rata para pengusaha tidak memiliki ijin tambang yang cukup. Padahal seharusnya, sebelum melakukan penggalian harusnya ada ijin terlebih dahulu dari pihak pemerintah.

"Aturan apa sebenaranya yang dipakai, sehingga dengan leluasa mereka melakukan galian, termasuk membuat bak pencucian pasir padahal setahu saya, rata-rata baru mengurus ke tingkat desa dan kecamatan,” katanya, Rabu (27/4).

Dikatakan Ajat, tidak heran jika dari kegiatan para penambang ini kerap menggangu lingkungan, seperti udara kotor yang berterbangan tak jauh ke pemukiman, ditambah dengan musim hujan, truk-truk pengangkut pasir menyisakan tanah di jalanan sehingga jalan kotor dan licin.


"Tolonglah kepada pihak pemerintah jangan berdiam saja, jangan sampai masyarakat dirugikan. Apalagi ada salah satu areal tambang yang dekat dengan pesawahan warga, jelas akan membawa limbah," kata Ajat. (Matin)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar