Tambang Pasir Kwarsa Ilegal Kian Marak
0 menit baca
Bantenekspose.com
- Warga minta pihak Pemkab menertibkan penambangan pasir kwarsa yang berada di Kecamatan
Banjarsari Kabupaten Lebak. Diduga galian c tersebut, hingga saat ini belum
mengatongi ijin tambang alias Ilegal.
Pantauan
wartawan, ada 5 lokasi tambang pasir kwarsa di wilayah Kecamatan Banjarsari. Di
Desa Tamansari terdapat dua lokasi tambang, masing-masing milik PT Putra Husni
Sejahtera asal Depok dan PT PJA. Di Desa Leuwiipuh, setidaknya terdapat 3
lokasi tambang yang kerap betaktivitas, yaitu milik PT Kampura, PT PJA, PT CKM,
milik Syahril Pengusaha asal Lebak.
Dari
keterangan warga sekitar, Ajat, kepada wartawan mengatakan, kegiatan para
penambang kwarsa di Kecamatan Banjarsari, hampir 3 bulanan beraktivitas, namun rata-rata
para pengusaha tidak memiliki ijin tambang yang cukup. Padahal seharusnya,
sebelum melakukan penggalian harusnya ada ijin terlebih dahulu dari pihak
pemerintah.
"Aturan
apa sebenaranya yang dipakai, sehingga dengan leluasa mereka melakukan galian, termasuk
membuat bak pencucian pasir padahal setahu saya, rata-rata baru mengurus ke
tingkat desa dan kecamatan,” katanya, Rabu (27/4).
Dikatakan
Ajat, tidak heran jika dari kegiatan para penambang ini kerap menggangu
lingkungan, seperti udara kotor yang berterbangan tak jauh ke pemukiman,
ditambah dengan musim hujan, truk-truk pengangkut pasir menyisakan tanah di
jalanan sehingga jalan kotor dan licin.
"Tolonglah
kepada pihak pemerintah jangan berdiam saja, jangan sampai masyarakat dirugikan. Apalagi
ada salah satu areal tambang yang dekat dengan pesawahan warga, jelas akan
membawa limbah," kata Ajat. (Matin)
