Tak Dilengkapi Surat, Dishub Lebak Amankan 10 Kendaraan
0 menit baca
Bantenekspose.com
- Sedikitnya 10 kendaraan yang melintas di jalur Simpang-Malingping dan Simpang-Bayah,
ditilang pihak Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, dalam operasi
gabungan, bersama pihak Kepolisian unit lalu lintas Polsek Malingping, Rabu
(27/4).
Operasi
gabungan tersebut, digelar di perempatan Kampung Simpang Malingping, sebagai bagian
dari pengawasan dan penindakan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan yang
melintas, khususnya yang berada di Lebak selatan.
"Ya,
kurang lebih 10 kendaraan yang terdiri dari kendaraan baik truk dan
angkutan umum/penumpang diamankan petugas. Selanjutnya, akan ditangani pihak
kepolisian dalam penilangannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Lebak, Alkadri kepada wartawan.
Dikatakan
Alkadri, kegiatan ini akan berlangsung dua hari, titiknya kondisional. Namun
wilayahnya di Kecamatan Malingping dan hari yang kedua yaitu Kamis (28/4),
titiknya di Kecamatan Bayah.
"Jadi
hari ini dan kedepannya Dishub Lebak akan intens untuk menertibkan sejumlah
kendaraan yang melanggar ketentuan, baik itu dari masa jenis angkut barang
maupun kelengkapan surat-surat kendaraan," katanya
Ketika
ditanya wartawan, terkait banyaknya kendaraan yang overtonase pihak Dishub
belum mampu melakukan, sebab kelengkapan seperti alat timbang saat ini belum
dimilki.
"Kita
juga bergerak itu harus dengan perlengkapan, sesuai apa yang akan kita
tindak. Namun untuk saat ini Dishub baru memeriksa kelengkapan administrasinya
saja dan kelayakan operasi kendaraan atau Kir," katanya (Matin)
