Soal SDN Sukasari 4 dan 5, Dewan Panggil Pengembang Tangcity
0 menit baca
Bantenekspose.com - Terkait masalah pembangunan
Gedung SDN Sukasari 4 dan 5, Kecamatan Tangerang, yang menempati lahan
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), DPRD Kota Tangerang berencana akan
memanggil pengembang Tangcity.
Rencana pemangilan itu dimaksudkan untuk
memperjelas asal-usul relokasi Gedung SDN Sukasari 4 dan 5 yang sebelumnya berada
di kawasan komersial komplek Tangcity.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Apanudin
mengatakan hasil dengar pendapat (hearing) antara DPRD Kota Tangerang
dengan Pemkot Tangerang, Jumat (29/4/2016) sore, belum menemui titik temu.
Pasalnya dalam pembahasan itu Pemkot hanya memberi keterangan lisan dan
belum bisa menunjukan bukti dan kajian teknis rencana pembangunan Gedung
SDN Sukasari 4 dan 5 yang menempati lahan milik Kemenkumham.
"Rapat kali ini sama saja karena Pemkot
belum menjelaskan kajiannya dan tidak membawa datanya. Apakah dasar
pembangunan gedung itu? Apakah lokasi yang lama mau dibuat RTH atau apa? Kita
kan tidak tahu. Ya, biar jelas, tidak menutup kemungkin kami akan
memanggil pihak pengembang Tangcity," jelasnya kepada wartawan, usai
hearing dengan Pemkot Tangerang yang diwakili Asda I, Saeful Rohman,
Kepala BPMPTSP, Karsidi, Sekretaris Dindikbud, Abudrohman, Kepala Dinas
Bangunan, Dedi Suhada dan perwakilan Bappeda.
Dikatakan Apanudin, pihaknya tidak ingin masalah
pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5 ini berlarut-larut. Seharusnya masalah
pembangunan Gedung SDN Sukasari 4 dan 5 dapat segera diselesaikan. Untuk itu
pihaknya meminta Pemkot Tangerang transparan, membuktikan dasar pembangun
gedung sekolah yang berdiri di atas lahan milik Kemenkumham.
"Ya kita inginnya ini segera selesai.
Jangan dibiarkan berlarut-larut. Ini kan masalah anak bangsa. Mereka (Pemkot, red)
kan yang lebih tahu, bagaimana rencana sekolah itu dibangun," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota
Tangerang, Hartoto meminta Pemkot Tangerang serius menyelesaikan masalah
SDN Sukasari 4 dan 5, dan tidak menyepelekan masalah relokasi
gedung sekolah itu, berkaitan dengan masalah hukum.
"Kalau bisa dalam pertemuan berikutnya,
Pemkot sudah lengkap membawa data dan dasar kajian pembangunan gedung SDN
Sukasari 4 dan 5. Ya Pemkot harus serius menyelesaikan masalah ini,"
ujarnya. (dam)
