NEWS

Soal SDN Sukasari 4 dan 5, Dewan Panggil Pengembang Tangcity



Bantenekspose.com - Terkait masalah pembangunan Gedung SDN Sukasari 4 dan 5, Kecamatan Tangerang, yang menempati lahan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), DPRD Kota Tangerang berencana akan memanggil pengembang  Tangcity.

Rencana pemangilan itu dimaksudkan untuk memperjelas asal-usul relokasi Gedung SDN Sukasari 4 dan 5 yang sebelumnya berada di kawasan komersial komplek Tangcity.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Apanudin mengatakan hasil dengar pendapat (hearing) antara DPRD Kota Tangerang dengan Pemkot Tangerang, Jumat (29/4/2016) sore, belum menemui titik temu. Pasalnya dalam pembahasan itu Pemkot hanya memberi  keterangan lisan dan belum bisa menunjukan bukti dan kajian teknis rencana  pembangunan Gedung SDN Sukasari 4 dan 5 yang menempati lahan milik Kemenkumham.

"Rapat kali ini sama saja karena Pemkot belum  menjelaskan kajiannya dan tidak membawa datanya. Apakah dasar pembangunan gedung itu? Apakah lokasi yang lama mau dibuat RTH atau apa? Kita kan tidak tahu. Ya, biar jelas,  tidak menutup kemungkin kami akan memanggil pihak pengembang Tangcity," jelasnya kepada wartawan, usai  hearing dengan Pemkot Tangerang yang diwakili Asda I, Saeful Rohman, Kepala BPMPTSP, Karsidi, Sekretaris Dindikbud, Abudrohman, Kepala Dinas Bangunan, Dedi Suhada dan perwakilan Bappeda.

Dikatakan Apanudin, pihaknya tidak ingin masalah pembangunan SDN Sukasari  4 dan 5 ini berlarut-larut. Seharusnya masalah pembangunan Gedung SDN Sukasari 4 dan 5 dapat segera diselesaikan. Untuk itu pihaknya meminta  Pemkot Tangerang transparan, membuktikan dasar pembangun gedung sekolah yang berdiri di atas lahan  milik Kemenkumham.

"Ya kita inginnya ini segera selesai. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Ini kan masalah anak bangsa. Mereka (Pemkot, red) kan yang lebih tahu, bagaimana rencana sekolah itu dibangun," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Hartoto meminta Pemkot Tangerang serius menyelesaikan masalah  SDN Sukasari  4 dan 5, dan tidak menyepelekan masalah relokasi gedung sekolah itu, berkaitan dengan masalah hukum.

"Kalau bisa dalam pertemuan berikutnya, Pemkot sudah lengkap membawa data dan dasar kajian pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5. Ya Pemkot harus serius menyelesaikan masalah ini," ujarnya. (dam)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar