Siaran Pers DPD KNPI Provinsi Banten
0 menit baca
Dewan Pengurus
Daerah
Komite Nasional
Pemuda Indonesia
Provinsi Banten
SIARAN PERS
Menyikapi musyawarah daerah yang
mengatasnamakan KNPI yang dilakukan secara terkoordinasi oleh Sdr. Tanto
Warsono Arban di wilayah Tangerang Selatan pada Jumat (29/4) malam, kami
sebagai pengurus DPD KNPI Provinsi Banten yang sah secara hukum, menyatakan
bahwa musda yang dilakukan Tanto dkk tidak ada keterkaitannya dengan kami, baik
secara personal maupun secara ikatan hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak
Azasi Manusia telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor
AHU-0012488.AH.01.07.Tahun 2016 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2016
sebagai surat pengesahan secara hukum kepada DPP KNPI yang di dalamnya menyebut
nama Fahd Elfauz A. Rafiq sebagai Ketua Umum, Cupli Risman sebagai Sekretaris
Jenderal, dan Yamitema Tirtajaya Laoly sebagai Bendahara Umum. Dalan SK Menteri
itu juga menyebut dua orang anggota dewan pengawas, masing-masing Taufan En
Rotorasiko sebagai ketua dan Afrasian Islamy sebagai anggota.
Kepengurusan DPD KNPI Provinsi Banten yang sah
secara hukum adalah kepengurusan KNPI kami karena pembentukannya dilakukan oleh
caretaker yang ditunjuk melalui surat resmi Ketua DPP KNPI Fahd El Fouz A.
Rafiq.
Jadi, apabila ada kelompok/organisasi pemuda yang melakukan
aktivitas pembentukan caretaker hingga menggelar musda dengan mengusung nama
KNPI tetapi mereka tidak ada kaitannya dengan kami, itu adalah kegiatan yang
ilegal karena tidak ada dasar hukum yang
mengikat aktivitas mereka untuk membawa-bawa nama KNPI.
Berdasar kepada SK Kemenkum dan HAM yang
dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2016, kami menghimbau kepada Kepala Daerah
dan Kepala Instansi Vertikal di wilayah Provinsi Banten agar mematuhi aturan
hukum tata negara dengan mengakui kepengurusan DPD KNPI Provinsi Banten yang
mensahkan Ali Hanafiah sebagai Ketua, Deden M. Fatih sebagai Sekretaris, dan
Engkos Kosasih sebagai Bendahara.
Ali Hanafiah dkk dilantik dan disahkan
kepengurusannya melalui Surat Keputusan DPP KNPI Nomor 34/DPP KNPI/IV/2016 yang
diterbitkan tanggal 19 April 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Fahd El
Fouz A. Rafiq dan Sekretaris Jenderal Cupli Risman. Surat Keputusan ini
selanjutnya tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Jadi, secara aturan hukum, kepengurusan DPD KNPI
Provinsi Banten yang sah adalah kepengurusan DPD KNPI yang diketuai oleh Ali
Hanafiah.
Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan untuk
diketahui oleh umum.
An. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten.
Ttd.
Ade Gogo
Wakil Ketua Bidang Kominfo dan Media
