Penanganan Kasus Honorarium Terkesan Lamban, GPT Pertanyakan Kinerja Kejari Tangerang
0 menit baca
![]() |
Ratusan masyarakat kota tangerang melakukan aksi orasi beberapa waktu lalu di kejari Tanherang terkait kasus dugaan honorarium (Foto: Forwat)
|
Bantenekspose.com -
Sejak kasus dugaan korupsi dana honorarium anggota DPRD Kota Tangerang
dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akhir tahun lalu, namun hingga saat ini penanganan kasus
tersebut belum memberikan perkembangan
yang signifikan. Lambatnya penanganan kasus tersebut menjadi tanya dari
sejumlah kalangan. Diantaranya dari Gerakan Pemuda Tangerang (GPT).
Menurut Ketua GPT, Joko Purnomo, Kejari Tangerang terkesan lambat menangani
kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh DPRD Kota Tangerang,
untuk itu pihaknya mempertanyakan kredibilitas lembaga penegak hukum tersebut.
"Dalam hal ini
kami mempertanyakan kepada kejaksaan Negeri Tangerang terkait perkembangan
kasus ini. Sudah sejauh mana proses pengumpulan alat bukti dan saksi, "
ujar Joko, Selasa (19/4/2016).
Dikatakan Joko,
hingga saat ini masyarakat Kota Tangerang masih menunggu kepastian hukum yang
jelas terkait dugaan pelanggaran pengunaan dana honorarium yang di dilakukan
oleh para wakil rakyat itu. Pasalnya
Kejari Tangerang belum memberikan keterangan yang jelas terkait kasus tersebut.
Meski begitu kata
Joko GPT dan masyarakat Kota Tangerang
tetap memberikan dukungan kepada Kejari Tangerang untuk mengusut
dan menyelesaikan kasus hukum itu hingga tuntas.
"Dalam hal ini
kami meminta ketegasan Kejari Kota Tangerang untuk menyelesaikan kasus ini
hingga tuntas. Jangan sampai kasus ini terhenti hanya sampai pada titik
Kompromi semata. Langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya oleh
Kejari Kota Tangerang karena kami sebagai masyarakat Kota Tangerang menunggu
kepastian hukum yang jelas. Kejaksaan
jangan takut menuntaskan
permasalahan ini. Kami mendukung keberanian Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus
ini," katanya
Diketahui
mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi honorarium itu adalah buntut
laporan dari Penasihat Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Hasanudin
Bije. Yaitu laporan nomor
020.6/lKPI/11/15 tentang adanya Indikasi
Tidak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Honor Nara Sumber oleh Anggota DPRD Kota
Tangerang Tanpa Prosedur Yang Benar.
Sebelumnya, Rabu
(16/3) Kasi Intel Kejari Tangerang, Eman Sulaeman berjanji akan mengusut
tuntas kasus honorarium tersebut. Terang
Eman laporan dugaan kasus korupsi dana honorarium yang melibatkan anggota DPRD
telah diterimanya sejak tanggal 10 November 2015 lalu dan ditindaklanjuti bulan
Januari 2016.
Saat ini terang
Eman, penangganan kasus honorarium
itu telah menemui titik terang, namun
pihaknya masih harus bekerjakeras untuk mengungkap kasus kali pertama yang terjadi di Kota bertajuk
Akhlakul Karimah itu.
