Pemkab dan Pemkot Dihimbau Hati-hati Salurkan Hibah KNPI
0 menit baca
![]() |
| E Sudrajat,Kabid OKK DPD KNPI Banten |
Menurut Enjat, DPP KNPI yang sah dan diakui
pemerintah adalah dibawah kepemimpian Fahd Fahd El Fouz A
Rafiq. “Menteri Pemuda dan
Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tidak pernah mengeluarkan surat pengakuan
terhadap kepengurusan KNPI Rivai Darus. Terlebih kepengurusan tersebut sudah
dibekukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) KNPI,” katanya.
Dikatakan Enjat, Kongres Luar
Biasa tersebut sah secara konstitusi organisasi KNPI dengan dihadiri 112
organisasi kemasyarakatan pemuda dan 24 DPD KNPI Provinsi, termasuk DPD KNPI
Banten yang saat itu diketuai Tanto Warsono Arban.
“Saya sendiri, adalah utusan
resmi DPD KNPI Banten yang saat itu surat delegasinya ditandatangani Ishak
Newton, sebagai sekretaris KNPI Banten dan Feri, sebagai wakil ketua. Saya hadir
bersama saudara Khoirul Umam. Sementara saudara Bendum KNPI Banten, diwakilkan
kepada saudara Bahrul Ulum,” kata Enjat
KLB Sah Secara Konstitusi Organisasi
Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan
Kaderisasi DPP KNPI, Ilyas Indra mengatakan, menyatakan
bahwa Menpora meminta konflik KNPI diselesaikan di internal organisasi.
Sementara Menpora juga sudah menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) yang telah mengeluarkan dua pengesahan kepengurusan KNPI kendati
belum mendapat balasan.
Ilyas
yang berada di bawah KNPI kepemimpinan Fahd el Fouz A rafiq menegaskan, KLB
KNPI yang digelar pada 1-2 Juni 2015 sah secara konstitusi atau AD/ART KNPI.
Kendati pada puncak acara Sumpah Pemuda di Bangka Belitung 27 Oktober 2015
bersama 20 DPD KNPI Provinsi dan para pimpinan OKP tingkat nasional, Menpora
menandatangani pakta integritas agar pemerintah campur tangan tuntaskan konflik
KNPI.
Padahal,
sambung Ilyas, hasil pertemuan DPP KNPI dengan Komisi X DPR meminta Menpora
netral dalam konflik KNPI. Terlebih sampai saat ini sudah melaksanakan
musyawarah daerah di lebih 11 provinsi yang sudah habis kepengurusan.
Sehingga
DPP KNPI di bawah kepemimpinan Fahd el Fouz A rafiq berdasarkan hasil KLB
adalah sah secara konstitusi organisasi. Dirinya pun meminta pemerintah
memahaminya. (Nur)
