NEWS

Dua Panti Pijat Disegel, 11 Wanita Diduga Pelacur Diamankan Satpol PP


Petugas Satpol PP Kota Tangerang mendata terapis yang diduga melakukan praktek prostitusi

Bantenekspose.com - Dua pantipijat (refleksi,red) diduga dijadikan tempat prositusi,  disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Selasa, (26/4). Panti pijat tersebut antara lain Pantipijat  Bintang, Jl. Prabu Kian Santang, Ruko Pasar Jati Baru, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk dan Pantipijat Mutiara,  Kelurahan Periuk, Kecamatan  Periuk  Kota Tangerang. Dalam razia penyakit masyarakat itu, petugas mengamankan sebanyak 11 orang wanita  tenaga terapis, yang kedapatan sedang berbuat mesum  didalam kamar dengan tamu pria.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan razia rutin dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan dari tim intel Satpol PP Kota Tangerang dan sekaligus  sebagai implementasi penegakan peraturan daerah (Perda) 7 dan 8 tahun 2005. Razia yang dipimpin langsung oleh Mumung itu, menerjukan tiga pleton pasukan yang terdiri dari staf, kasie dan  kepala bidang.

"Ada dua refleksi  yang kami segel. Diduga dijadikan tempat prositusi.  Dari Refleksi  Bintang kita amankan 6 orang wanita berikut pemilik dan 5 orang wanita dari refleksi Mutiara. Dua-duanya kami disegel," ujar Mumung usai operasi.

Selanjutnya, kata  Mumung, ke-11 orang orang wanita  yang diamankan di Kantor Satpol PP itu,  didata identitasnya dan diminta membuat surat pernyataan. Sementara kepada pemilik pantipijat, terlebih dahulu akan dimintai keterangan izin usaha dan  jika terbukti melanggar maka pemilik  akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring ).

Dikatakan Mumung, razia penegakan Perda itu juga telah dilaksanakan diberbagai tempat, antaralain toko jamu yang  menjual miras di daerah Kelurahan Poris Plawad, Kelurahan Gondrong,  Kecamatan Cipondoh dan kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah. Tak hanya itu petugas juga menyisir hotel kelas melati yang terletak di kecamatan Karawaci.

Namun dari tempat itu pihaknya hanya mendapatkan belasan botol miras dan tak menemukan tamu di dalam hotel. Diduga razia itu sebelumnya telah bocor.

Mumung berharap ditahun penertiban ini, pihaknya dapat bekerjasama dengan semua unsur pemerintah dan masyarakat. Agar kedepannya wilayah Kota Tangerang dapat menjadi tempat , aman, nyaman,  tertib dan layak huni.

"Kita akan minta keterangan dari pemilik.   Apakah yang bersangkutan memiliki izin dan apakah tenaga terapisnya memiliki  keahlian refleksi. Jika terbukti melanggar perda maka  pemiliknya akan dikenakan tipiring.  Pemijat didata, KTP nya kami tahan dan membuat surat pernyataan. Tentu saja penegakan perda perlu keterlibatan RT/RW dan masyarakat. Kami tidak henti-hentinya melakukan penertiban. Ini sudah menjadi tugas dan kewajban kami," pungkas Mumung. (Adam)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar