Dua Panti Pijat Disegel, 11 Wanita Diduga Pelacur Diamankan Satpol PP
0 menit baca
![]() |
| Petugas Satpol PP Kota Tangerang mendata terapis yang diduga melakukan praktek prostitusi |
Bantenekspose.com - Dua
pantipijat (refleksi,red) diduga dijadikan tempat prositusi, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kota Tangerang, Selasa, (26/4). Panti pijat tersebut antara lain
Pantipijat Bintang, Jl. Prabu Kian
Santang, Ruko Pasar Jati Baru, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk dan
Pantipijat Mutiara, Kelurahan Periuk,
Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Dalam razia penyakit masyarakat
itu, petugas mengamankan sebanyak 11 orang wanita tenaga terapis, yang kedapatan sedang berbuat
mesum didalam kamar dengan tamu pria.
Kepala Satpol PP Kota
Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan razia rutin dilaksanakan berdasarkan hasil
pemantauan dari tim intel Satpol PP Kota Tangerang dan sekaligus sebagai implementasi penegakan peraturan
daerah (Perda) 7 dan 8 tahun 2005. Razia yang dipimpin langsung oleh Mumung itu,
menerjukan tiga pleton pasukan yang terdiri dari staf, kasie dan kepala bidang.
"Ada dua refleksi yang kami segel. Diduga dijadikan tempat
prositusi. Dari Refleksi Bintang kita amankan 6 orang wanita berikut
pemilik dan 5 orang wanita dari refleksi Mutiara. Dua-duanya kami
disegel," ujar Mumung usai operasi.
Selanjutnya, kata Mumung, ke-11 orang orang wanita yang diamankan di Kantor Satpol PP itu, didata identitasnya dan diminta membuat surat
pernyataan. Sementara kepada pemilik pantipijat, terlebih dahulu akan dimintai
keterangan izin usaha dan jika terbukti
melanggar maka pemilik akan dikenakan
sanksi tindak pidana ringan (Tipiring ).
Dikatakan Mumung, razia
penegakan Perda itu juga telah dilaksanakan diberbagai tempat, antaralain toko
jamu yang menjual miras di daerah
Kelurahan Poris Plawad, Kelurahan Gondrong,
Kecamatan Cipondoh dan kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah. Tak hanya
itu petugas juga menyisir hotel kelas melati yang terletak di kecamatan
Karawaci.
Namun dari tempat itu
pihaknya hanya mendapatkan belasan botol miras dan tak menemukan tamu di dalam
hotel. Diduga razia itu sebelumnya telah bocor.
Mumung berharap ditahun penertiban
ini, pihaknya dapat bekerjasama dengan semua unsur pemerintah dan masyarakat.
Agar kedepannya wilayah Kota Tangerang dapat menjadi tempat , aman,
nyaman, tertib dan layak huni.
"Kita akan minta
keterangan dari pemilik. Apakah yang
bersangkutan memiliki izin dan apakah tenaga terapisnya memiliki keahlian refleksi. Jika terbukti melanggar
perda maka pemiliknya akan dikenakan
tipiring. Pemijat didata, KTP nya kami
tahan dan membuat surat pernyataan. Tentu saja penegakan perda perlu
keterlibatan RT/RW dan masyarakat. Kami tidak henti-hentinya melakukan
penertiban. Ini sudah menjadi tugas dan kewajban kami," pungkas Mumung. (Adam)
