Diduga Diperlakukan Kasar, Imam Tarjuman Meninggal Saat Ditangkap Polisi
0 menit baca
![]() |
| Keluarga korban menuturkan kejadian yang dialami Tarjuman kepada wartawan (foto: Poros.id) |
Bantenekspose.com - Siti
Masitoh turun ke lantai, jongkok, lalu duduk sembari memeragakan saat suaminya,
Almarhum Muhammad Imam Tarjumam (50 tahun) ditinju polisi yang hendak
menangkapnya. Kedua tangan Masitoh dilipat ke belakang tubuhnya untuk
menjelaskan bahwa tangan suaminya diikat dengan sabuk, ditarik paksa hendak
dibawa. Masitoh pun memiringkan kepalanya ke sebelah kiri, kemudian tertunduk
saat mengisahkan kondisi suaminya setelah ditinju polisi dan ditarik paksa
hendak dibawa ke mobil. Imam koma di depan Siti Masitoh, istri keduanya itu.
Siti Masitoh begitu ekpresif
saat menceritakan kronologis penangkapan suaminya kepada wartawan di kamar
faviliun rumah mertuanya di Lingkungan Kubang, Benggala, Kota Setang. Dari
gurat-gurat di wajahnya, kenangan pahit dan menyesakkan dada itu tampak seperti
baru satu jam yang lalu terjadi. Selama diwawancara, air muka wanita 45 tahun
ini mengikuti irama hatinya: kusut, letih, memelas, pucat, lalu kaku, tiba-tiba
seketika berubah menjadi merah penuh amarah, matanya menatap tajam, mulutnya
mencaci-maki penuh murka.
"Apa kesalahan suami
saya? Apaaaaa? Suami saya diperlakukan seperti teroris. Mereka tidak punya
perikemanusiaan." Seketika itupula Masitoh kembali sesunggukan, karena
peristiwa penghinaan terhadap harga dirinya dan suaminya itu kembali menguasai
seluruh ruang-ruang di dalam dadanya. Air matanya tumpah. Keluarganya pun ikut
menangis. Hati kami pun teriris.
Pada malam nahas itu, Selasa
sekira pukul 19.00, satu tim polisi dari Unit Buru Sergap Satreskrim Polres
Serang mendatangi rumah sewaan mereka di Lingkungan Panggungjati, Kecamatan
Taktakan, Kota Serang. Setelah pintu depan dibuka karena ada ketukan, Siti
Masitoh mendapati sebanyak lima orang laki-laki yang mengaku polisi dari Polres
Serang menyatakan membawa suaminya ke Polres untuk dimintai keterangan.
Polisi mengatakan suaminya
dilaporkan oleh seseorang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dalam
KUHPidana, tindak pidana penipuan dan penggelapan dijerat oleh Pasal 378.
Masitoh menanyakan identitas keanggotaan kelima laki-laki tanpa menggunakan
seragam polisi ini. Masitoh juga menanyakan surat penetapan tersangka dan surat
penangkapan.
"Tapi mereka menghardik
saya dan mengatakan surat penangkapan ada di dalam mobil. Mereka akan memaksa
masuk saat mengetahui suami ada di dalam rumah. Tapi saya cegah karena
identitas polisi dan surat penangkapan tidak mereka perlihatkan. Tapi kelima
orang itu merangsek masuk ke dalam rumah, dan menangkap suami saya dengan
kasar. Mereka juga melarang kami saat suami saya mau menghubungi kakak kandungnya.
Saya meminta mereka tidak melakukan intimidasi dan kekerasan, karena suami saya
memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Mereka malah memukul wajah suami saya
hingga sobek pelipisnya," jelas Siti Masitoh, begitu ekspresif.
Mungkin dianggap akan
melawan, setelah ditinju, kedua tangan Imam diikat menggunakan sabuk dari
celananya. Namun saat hendak dimasukkan ke mobil, Imam terjatuh, terduduk,
pucat, dan terkulai lemas. Imam koma. Detak jantungnya sangat lemah setelah
Masitoh menyesuaikan dengan detak di urat nadi dan leher suaminya. Polisi panik
setelah mengetahui kondisi Imam. Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Dr.
Drajad Prawiranegera.
Polisi membawa Imam ke rumah
sakit tanpa menghiraukan Masitoh. Masitoh panik. Dia lalu menemui kakak iparnya,
Aan Asfianto, Dekan Fakultas Hukum Univeritas Sultan Ageng Tirtayasa yang
tinggal di Perumahan Puri. Selasa malam sekira pukul 20.00, saat Aan berada di
Polres Serang untuk mengkonfirmasi penangkapan adik kandungnya, Kasat Reskrim
memberitahukan bahwa Imam telah meninggal dan jenazahnya ada di rumah
sakit.
"Meninggal itu kan harus
ada penyebabnya. Benar, adik saya memiliki riwayat penyakit jantung, tapi malam
itu dalam kondisi sehat. Malam itu adik saya langsung koma setelah mendapatkan
perlakuan kasar, dia digusur, lalu ditinju. Meskipun informasi kematiannya
disampaikan satu jam setelah adik saya dibawa oleh polisi, saya yakin adik saya
meninggal dalam perjalanan. Kami menuntut pimpinan Polri memberikan sanksi
berat kepada penganiaya adik saya," ujar Aan, Rabu petang.
Menunggu Hasil Autopsi
Kapolres Serang AKBP Nunung
Syaifudin enggan berkomentar terlalu panjang. "Tanya saja ke Kasat
Reskrim," katanya saat duhubungi melalui telepon.
Kasat Reskrim AKP Arrizal
Samelino membenarkan bahwa dirinya menugaskan satu tim anak buahnya untuk
menjemput paksa tersangka Muhammad Imam atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka dikeluarkan setelah alat bukti dan saksi-saksi menguatkan
dugaan.
"Almarhum kami tetapkan
sebagai tersangka atas pelanggaran pidana Pasal 378. Korbannya seseorang yang
dijanjikan akan dijadikan PNS. Alat bukti berupa kuintasi, saksi korban, dan
sejumlah saksi telah kami mintai keterangan dan menguatkan untuk ditetapkan
adanya tersangka. Kami jemput paksa tersangka karena selama ini tersangka tidak
kooperatif, tempat tinggalnya selalu berpindah," terang Kasat, seperti
dilansir POROS.ID.
Terkait tuduhan keluarga korban
bahwa almarhum meninggal akibat penganiayaan, Kasat Reskrim menyatakan benar
tidaknya korban dianiaya, pembuktiannya secara hukum menunggu hasil autopsi.
Siti Masitoh meminta Kapolda
Banten memberikan hukuman yang setimpal atas tindakan polisi kepada almarhum
suaminya. Sebagai wiraswastawan, Almarhum adalah tulang punggung keluarga,
terutama untuk ketiga anak mereka. "Pokoknya saya meminta Pak Kapolda memberikan
hukuman yang seberat-beratnya kepada penganiaya suami saya,"
tegasnya. (Ari)
