NEWS

Diduga Diperlakukan Kasar, Imam Tarjuman Meninggal Saat Ditangkap Polisi

Keluarga korban menuturkan kejadian yang dialami Tarjuman kepada wartawan (foto: Poros.id)
Bantenekspose.com - Siti Masitoh turun ke lantai, jongkok, lalu duduk sembari memeragakan saat suaminya, Almarhum Muhammad Imam Tarjumam (50 tahun) ditinju polisi yang hendak menangkapnya. Kedua tangan Masitoh dilipat ke belakang tubuhnya untuk menjelaskan bahwa tangan suaminya diikat dengan sabuk, ditarik paksa hendak dibawa. Masitoh pun memiringkan kepalanya ke sebelah kiri, kemudian tertunduk saat mengisahkan kondisi suaminya setelah ditinju polisi dan ditarik paksa hendak dibawa ke mobil. Imam koma di depan Siti Masitoh, istri keduanya itu.

Siti Masitoh begitu ekpresif saat menceritakan kronologis penangkapan suaminya kepada wartawan di kamar faviliun rumah mertuanya di Lingkungan Kubang, Benggala, Kota Setang. Dari gurat-gurat di wajahnya, kenangan pahit dan menyesakkan dada itu tampak seperti baru satu jam yang lalu terjadi. Selama diwawancara, air muka wanita 45 tahun ini mengikuti irama hatinya: kusut, letih, memelas, pucat, lalu kaku, tiba-tiba seketika berubah menjadi merah penuh amarah, matanya menatap tajam, mulutnya mencaci-maki penuh murka. 

"Apa kesalahan suami saya? Apaaaaa? Suami saya diperlakukan seperti teroris. Mereka tidak punya perikemanusiaan." Seketika itupula Masitoh kembali sesunggukan, karena peristiwa penghinaan terhadap harga dirinya dan suaminya itu kembali menguasai seluruh ruang-ruang di dalam dadanya. Air matanya tumpah. Keluarganya pun ikut menangis. Hati kami pun teriris. 

Pada malam nahas itu, Selasa sekira pukul 19.00, satu tim polisi dari Unit Buru Sergap Satreskrim Polres Serang mendatangi rumah sewaan mereka di Lingkungan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Setelah pintu depan dibuka karena ada ketukan, Siti Masitoh mendapati sebanyak lima orang laki-laki yang mengaku polisi dari Polres Serang menyatakan membawa suaminya ke Polres untuk dimintai keterangan. 

Polisi mengatakan suaminya dilaporkan oleh seseorang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dalam KUHPidana, tindak pidana penipuan dan penggelapan dijerat oleh Pasal 378. Masitoh menanyakan identitas keanggotaan kelima laki-laki tanpa menggunakan seragam polisi ini. Masitoh juga menanyakan surat penetapan tersangka dan surat penangkapan. 

"Tapi mereka menghardik saya dan mengatakan surat penangkapan ada di dalam mobil. Mereka akan memaksa masuk saat mengetahui suami ada di dalam rumah. Tapi saya cegah karena identitas polisi dan surat penangkapan tidak mereka perlihatkan. Tapi kelima orang itu merangsek masuk ke dalam rumah, dan menangkap suami saya dengan kasar. Mereka juga melarang kami saat suami saya mau menghubungi kakak kandungnya. Saya meminta mereka tidak melakukan intimidasi dan kekerasan, karena suami saya memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Mereka malah memukul wajah suami saya hingga sobek pelipisnya," jelas Siti Masitoh, begitu ekspresif. 

Mungkin dianggap akan melawan, setelah ditinju, kedua tangan Imam diikat menggunakan sabuk dari celananya. Namun saat hendak dimasukkan ke mobil, Imam terjatuh, terduduk, pucat, dan terkulai lemas. Imam koma. Detak jantungnya sangat lemah setelah Masitoh menyesuaikan dengan detak di urat nadi dan leher suaminya. Polisi panik setelah mengetahui kondisi Imam. Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Dr. Drajad Prawiranegera.

Polisi membawa Imam ke rumah sakit tanpa menghiraukan Masitoh. Masitoh panik. Dia lalu menemui kakak iparnya, Aan Asfianto, Dekan Fakultas Hukum Univeritas Sultan Ageng Tirtayasa yang tinggal di Perumahan Puri. Selasa malam sekira pukul 20.00, saat Aan berada di Polres Serang untuk mengkonfirmasi penangkapan adik kandungnya, Kasat Reskrim memberitahukan bahwa Imam telah meninggal dan jenazahnya ada di rumah sakit. 

"Meninggal itu kan harus ada penyebabnya. Benar, adik saya memiliki riwayat penyakit jantung, tapi malam itu dalam kondisi sehat. Malam itu adik saya langsung koma setelah mendapatkan perlakuan kasar, dia digusur, lalu ditinju. Meskipun informasi kematiannya disampaikan satu jam setelah adik saya dibawa oleh polisi, saya yakin adik saya meninggal dalam perjalanan. Kami menuntut pimpinan Polri memberikan sanksi berat kepada penganiaya adik saya," ujar Aan, Rabu petang.

Menunggu Hasil Autopsi

Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin enggan berkomentar terlalu panjang. "Tanya saja ke Kasat Reskrim," katanya saat duhubungi melalui telepon.

Kasat Reskrim AKP Arrizal Samelino membenarkan bahwa dirinya menugaskan satu tim anak buahnya untuk menjemput paksa tersangka Muhammad Imam atas dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka dikeluarkan setelah alat bukti dan saksi-saksi menguatkan dugaan. 

"Almarhum kami tetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pidana Pasal 378. Korbannya seseorang yang dijanjikan akan dijadikan PNS. Alat bukti berupa kuintasi, saksi korban, dan sejumlah saksi telah kami mintai keterangan dan menguatkan untuk ditetapkan adanya tersangka. Kami jemput paksa tersangka karena selama ini tersangka tidak kooperatif, tempat tinggalnya selalu berpindah," terang Kasat, seperti dilansir POROS.ID.

Terkait tuduhan keluarga korban bahwa almarhum meninggal akibat penganiayaan, Kasat Reskrim menyatakan benar tidaknya korban dianiaya, pembuktiannya secara hukum menunggu hasil autopsi.


Siti Masitoh meminta Kapolda Banten memberikan hukuman yang setimpal atas tindakan polisi kepada almarhum suaminya. Sebagai wiraswastawan, Almarhum adalah tulang punggung keluarga, terutama untuk ketiga anak mereka. "Pokoknya saya meminta Pak Kapolda memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada penganiaya suami saya," tegasnya. (Ari)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar