Bupati Tangerang Diduga Tersandung Kasus Reklamasi
0 menit baca
![]() |
| Reklamasi pantai (foto Ilustrasi) |
Bantenekspose.com
- Lembaga anti rasuah menelisik sejumlah
keterangan-keterangan dari Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan
suap pembahasan raperda reklamasi.
“Ahmad
Zaki Iskandar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN. Selain itu PNS,
Didin Syamsudin dan dua orang dari pihak swasta, Halim Kumala dan Syaiful Zuhri
Alias Pupung turut diperiksa,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di
markas anti korupsi Jakarta
Belum
diketahui secara rinci, hal-hal apa saja yang akan digali penyidik anti rasuah
terhadap saksi-saksi ini. Namun, Yuyuk mengatakan, pemanggilan saksi ini
sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Ahmad
Zaki sendiri telah memenuhi panggilan KPK. Sampai saat ini, pukul 10.00 WIB,
dia masih menunggu di ruang tunggu pemeriksaan KPK untuk bersiap dibedah
keterangannya.
Sebelumnya
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, Ketua Komisi D
DPRD DKI Jakarta 2014-2019, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podoromo
Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.
Ariesman
melalui karyawannya Trinanda Prihantoro, memberikan uang senilai Rp 1 miliar
dan Rp 140 juta diberikan sebagai hadiah, dari total suap Rp 2 miliar untuk
penyelenggara negara yang mewakilinya terkait pembahasan raperda tentang zonasi
wilayah pesisir dan pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan
raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Jakarta Utara. (Dam)
