Beri Efek Jera, PKL Hanya Didenda Rp 20 ribu
0 menit baca
Bantenekspose.com - Sebanyak 10
orang pedagang kaki lima ( PKL ) yang berjualan dibahu Jalan Daan Mogot,
Kecamatan Batu Ceper dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 20 ribu.
Sanksi
diberikan kepada para PKL usai menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)
yang dilaksanakan di halaman Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (27/4/2016), sidang dipimpin oleh hakim Iffanudin. SH. MH.
Sebelumnya
PPPNS Satpol PP Kota Tangerang telah mengajukan sebanyak 13 tersangka dari
panggilan sebanyak 18 orang tersangka, namun PKL yang hadir dalam persidangan
itu hanya sebanyak 10 orang tersangka. Mereka terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda) nomor 6
tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (K3). Ironinya, meski bertujuan membuat efek
jera, namun para PKL masing-masing
hanya dikenakan sanksi pembinaan dan
administratif sebesar Rp 20 ribu
Dikabarkan
sebelumnya, para PKL yang ditertibkan
dianggap telah menggangu hak penguna jalan dan ketertiban umum karena berdagang
di bahu Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batu
Ceper. Lokasi yang berbatasan langsung
dengan Pemprov DKI Jakarta itu memang banyak dimanfaatkan oleh para PKL untuk
mengelar lapak dagangannya.
Sementara dalam razia yang digelar, Senin, ( 25/4/2016
) lalu itu. tercatat sebanyak 14 PKL terjaring oleh petugas Satpol PP Kota
Tangerang, sedangkan untuk mengantisipasi para PKL agar tidak
berjualan kembali, puluhan petugas
Satpol PP diterjunkan untuk berjaga di
lokasi tersebut.
