NEWS

Beri Efek Jera, PKL Hanya Didenda Rp 20 ribu

Bantenekspose.com - Sebanyak 10 orang pedagang kaki lima ( PKL ) yang berjualan dibahu Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batu Ceper dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 20 ribu. 

Sanksi diberikan kepada para PKL usai menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di halaman  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (27/4/2016), sidang  dipimpin oleh hakim Iffanudin. SH. MH.

Sebelumnya PPPNS Satpol PP Kota Tangerang telah mengajukan sebanyak 13 tersangka dari panggilan sebanyak 18 orang tersangka, namun PKL yang hadir dalam persidangan itu hanya sebanyak 10 orang tersangka. Mereka terbukti telah melakukan  pelanggaran peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (K3). Ironinya, meski bertujuan membuat efek jera, namun para PKL  masing-masing hanya  dikenakan sanksi pembinaan dan administratif sebesar Rp 20 ribu

Dikabarkan sebelumnya, para PKL yang  ditertibkan dianggap telah menggangu hak penguna jalan dan ketertiban umum karena berdagang di bahu Jalan Daan Mogot, Kecamatan  Batu Ceper.  Lokasi yang berbatasan langsung dengan Pemprov DKI Jakarta itu memang banyak dimanfaatkan oleh para PKL untuk mengelar lapak dagangannya.

Sementara  dalam razia yang digelar, Senin, ( 25/4/2016 ) lalu itu. tercatat sebanyak 14 PKL terjaring oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang,  sedangkan  untuk mengantisipasi para PKL agar tidak berjualan kembali,  puluhan petugas Satpol PP diterjunkan untuk  berjaga di lokasi tersebut.

"Para pedagang sebelumnya sudah diberitahukan bahwa keberadaan usaha mereka di lokasi itu telah melanggar perda nomor 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum," terang Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana usai penertiban. (Dam)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar