NEWS

Alamak……..Bupati Jepara digugat Pedagang Rp 1,14 Miliar

Bantenekspose.com - Pasar Ngabul Jepara Provinsi Jawa Tengah, bulan lalu mengalami tragedi penindakan pasar ngabul lama. Kini Seorang pedagang Pasar Ngabul Lama, Jepara, Jawa Tengah, menggugat Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, sebesar Rp1,14 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Nihayah, seorang pedagang menyampaikan gugatan itu, lantaran Bupati menutup Pasar Ngabul Lama. Nihayah menyatakan gugatan itu terdiri dari material senilai Rp140 juta dan immaterial Rp 1 miliar.

"Gugatan saya itu, tapi nanti masih ada mediasi," ujar Nihayah usai sidang pertama yang tak dihadiri pihak tergugat itu, seperti dilansir kartininews.com

Hakim Ketua Kun Tri Haryanto menyampaikan, meminta tergugat hadir dalam sidang lanjutan.

"Untuk persidangan hari ini, surat panggilan sudah dilayangkan dan diterima Kasubag Hukum Setda Jepara. Kami agendakan mengundang kembali tergugat pekan depan," terang Kun Tri Haryanto.

Pedagang Pasar Ngabul Lama menggugat Bupati Jepara, lantaran Pasar Ngabul Lama ditutup pada awal 2015. Pedagang yang mengantongi Surat Izin Menempati Kios dan Los (SIMKL) yang berakhir pada 2017, tak terima. Penutupan Pasar Ngabul Lama mengakibatkan pedagang berjualan di Pasar Penampungan. Namun mereka tak mendapat kompensasi. Padahal mereka membeli kios seharga Rp55 juta.(afit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar