Alamak……..Bupati Jepara digugat Pedagang Rp 1,14 Miliar
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pasar Ngabul Jepara Provinsi Jawa
Tengah, bulan lalu mengalami tragedi penindakan pasar ngabul lama. Kini Seorang
pedagang Pasar Ngabul Lama, Jepara, Jawa Tengah, menggugat Bupati Jepara, Ahmad
Marzuki, sebesar Rp1,14 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Nihayah, seorang pedagang menyampaikan gugatan itu, lantaran Bupati menutup Pasar Ngabul Lama. Nihayah menyatakan gugatan itu terdiri dari material senilai Rp140 juta dan immaterial Rp 1 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Nihayah, seorang pedagang menyampaikan gugatan itu, lantaran Bupati menutup Pasar Ngabul Lama. Nihayah menyatakan gugatan itu terdiri dari material senilai Rp140 juta dan immaterial Rp 1 miliar.
"Gugatan saya itu, tapi nanti masih ada mediasi,"
ujar Nihayah usai sidang pertama yang tak dihadiri pihak tergugat itu, seperti
dilansir kartininews.com
Hakim Ketua Kun Tri Haryanto menyampaikan, meminta tergugat hadir dalam sidang
lanjutan.
"Untuk persidangan hari ini, surat panggilan sudah dilayangkan dan diterima Kasubag Hukum Setda Jepara. Kami agendakan mengundang kembali tergugat pekan depan," terang Kun Tri Haryanto.
Pedagang Pasar Ngabul Lama menggugat Bupati Jepara, lantaran Pasar Ngabul Lama ditutup pada awal 2015. Pedagang yang mengantongi Surat Izin Menempati Kios dan Los (SIMKL) yang berakhir pada 2017, tak terima. Penutupan Pasar Ngabul Lama mengakibatkan pedagang berjualan di Pasar Penampungan. Namun mereka tak mendapat kompensasi. Padahal mereka membeli kios seharga Rp55 juta.(afit)
"Untuk persidangan hari ini, surat panggilan sudah dilayangkan dan diterima Kasubag Hukum Setda Jepara. Kami agendakan mengundang kembali tergugat pekan depan," terang Kun Tri Haryanto.
Pedagang Pasar Ngabul Lama menggugat Bupati Jepara, lantaran Pasar Ngabul Lama ditutup pada awal 2015. Pedagang yang mengantongi Surat Izin Menempati Kios dan Los (SIMKL) yang berakhir pada 2017, tak terima. Penutupan Pasar Ngabul Lama mengakibatkan pedagang berjualan di Pasar Penampungan. Namun mereka tak mendapat kompensasi. Padahal mereka membeli kios seharga Rp55 juta.(afit)
