DPR Setuju UU ITE Direvisi
0 menit baca
Bantenekspose.com - Seluruh fraksi di
Komisi I DPR setuju membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, lalu akan dibentuk Panitia Kerja untuk
membahas secara rinci isi revisi tersebut.
Wakil Ketua Komisi
I DPR, Meutya Hafid mengatakan, Komisi I DPR akan membentuk Panitia Kerja
membahas revisi UU tersebut, yang keanggotaannya perwakilan seluruh fraksi di
Komisi I DPR.
“Semua fraksi setuju dibahas (revisi UU ITE) ke tingkat I lalu dilanjutkan ke materinya. Fraksi-fraksi silahkan masukkan nama-nama perwakilannya masuk ke dalam Panja,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, saat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta perwakilan Kemenkumham membahas revisi UU ITE, Senin (15/3).
“Semua fraksi setuju dibahas (revisi UU ITE) ke tingkat I lalu dilanjutkan ke materinya. Fraksi-fraksi silahkan masukkan nama-nama perwakilannya masuk ke dalam Panja,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, saat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta perwakilan Kemenkumham membahas revisi UU ITE, Senin (15/3).
Seperti dikutip laman Halloapakabar.com,
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Evita Nursanty juga mengatakan faksinya
ada beberapa masalah kritis yang harus menjadi perhatian dalam UU ITE. Pertama
menurut dia, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) dianggap bersifat
karet dan multi tafsir sehingga mengancam kebebasan berekspresi. “Perlu diatur
ancaman hukum sehingga orang tidak bisa dihukum atas pencemaran nama baik namun
harus ada hukuman minimum agar ada efek jera,” ujarnya.
Dia mengatakan,
FPDIP berpendapat revisi UU ITE sangat perlu dibahas dan fraksi setuju dibahas
dan didalami dengan fraksi lain serta pemerintah. Sedangkan pendapat Fraksi PKS
yang disampaikan Sukamta, menjelaskan bahwa revisi UU ITE harus ditujukkan
sebagai penyempurnaan peraturan dengan memperhatikan kebebasan berekspresi.
Karena itu dia menilai delik pencemaran nama baik dalam UU ITE perlu ditinjau
ulang. “Perubahan itu harus berprinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara, sikap
Fraksi Demokrat yang dibacakan Salim Mengga mengatakan UU ITE seharusnya
menjadi panduan dan melindungi masyarakat namun kenyataannya menjadi represi
bagi kebebasan berpendapat dan ekspresi di dunia maya.
Menurut dia, UU ITE
seharusnya mengatur lalu lintas di dunia maya namun menjadi mata-mata bagi
aktivitas masyarakat sehingga belum bisa mengirimkan kritik masyarakat. “Fraksi
Demokrat menilai urgensi revisi terbatas UU ITE, kebebasan demokrasi penting
namun tetap harus menghargai tatanan norma yang ada,” ujarnya. (sg)
