Pengamat Internet Nilai UU ITE Harus Direvisi
0 menit baca
Bantenekspose.com -
Sejauh ini setidaknya 118 pengguna internet terjerat oleh ”pasal karet” UU ITE
terhitung sejak 2008 sampai November 2015 karena tuduhan pencemaran nama baik
di media sosial. Sejumlah pegiat dan pengamat Internet menganggap pasal 27 UU
ITE yang mengatur pencemaran nama baik ini tak ideal dan harus segera direvisi.
Rencana revisi
Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) yang seharusnya direalisasikan 18 Desember mendatang belum jelas
juntrungannya. Para aktivis teknologi dan informasi menilai revisi ini molor
dan menyalahkan pemerintah.
Regional
Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network, Damar Juniarto
memgatakan apabila tidak ada keseriusan revisi oleh pemerintah, para aktivis
akan terus melawan sampai betul-betul dilindungi demokratisasinya. “Idealnya,
aturan yang ada di UU ITE soal kebebasan berekspresi itu cukup lewat KUHP saja,
rancangannya lewat komisi tiga. Di sana sudah ada pasal-pasal yang cukup
lengkap,” ungkap Damar kepada sejumlah media, kemarin.
Kemudian dikatakan
Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, bahwa Mahkamah Konstitusi
menganggap UU ITE penting karena KUHP tak mampu menjangkau tindak pidana soal
ini di media online. Disebutkan Asep, pasal 3 ayat 10-11 di KUHP, ada pembagian
hukuman berdasarkan penghinaan ringan dan berat. Namun aturan tersebut tidak
disertai oleh hukuman pidana. Nah, Asep menilai hukuman pidana di dalam UU ITE
disamaratakan semuanya, yakni pidana 5 tahun penjara.
Pihak LBH Pers
menurut Asep, menginginkan UU ITE menghapus aturan penghinaan dan tindak pidana
karena sudah ada di KUHP. “Aturan tentang kebebasan berekspresi sejatinya bukan
untuk membungkam, tapi melindungi. Tak harus ada hukum pidana karena bisa
menciptakan efek jera (chilling effect) dan menakut-nakuti
masyarakat,” ujar Asep. “Daripada ada pidana, mending cabut sekalian.”
Hal senada juga
dilontarkan oleh Erasmus Abraham Napitupulu dari Institute for Criminal Justice
Report (ICJR) yang menginginkan aturan tersebut diatur dalam KUHP. “Apabila di
dalam pasal 27 ayat 3 dan KUHP masih mau mengatur soal penghinaan, jangan
sampai ada penahanan dan penangkapan,” ucapnya.
Kemudian, UU ITE
sebaiknya dikembalikan ke nafas jati dirinya, yakni mengatur soal e-commerce
dan informasi alat elektronik sebagai niat awal. “Jika tak ada keseriusan
revisi, betapa payahnya pemerintah dan Menkominfo membiarkannya
terjadi. Netizenmengharapkan ini, tolong dijadikan serius dan diselesaikan,”
tutupnya (sg)
